Cara Melaporkan SPT Tahunan Baik Secara Online Maupun Offline

- 18 Februari 2024, 05:00 WIB
cara melaporkan SPT tahunan
cara melaporkan SPT tahunan /Pexels.com /Christina Morillo/

Langkah 1: Persiapan

  • Unduh formulir SPT Tahunan dari situs web DJP Online atau dapatkan di kantor pajak terdekat.
  • Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti bukti potong pajak (formulir 1721 A1/A2, bukti potong penghasilan lainnya), bukti pembayaran pajak (STP), dan bukti pengurang penghasilan neto (jika ada).

Langkah 2: Pengisian Formulir

  • Isi formulir SPT dengan lengkap dan benar.
  • Pastikan Anda memahami petunjuk pengisian formulir.
  • Jika Anda mengalami kesulitan, Anda dapat meminta bantuan kepada petugas pajak di kantor pajak terdekat.

Langkah 3: Penyampaian SPT

  • Anda dapat menyampaikan SPT secara langsung ke kantor pajak terdekat.
  • Anda juga dapat mengirimkan SPT melalui pos tercatat.
  • Pastikan Anda menyampaikan SPT paling lambat 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan.

Demikianlah ulasan tentang cara melaporkan SPT tahunan baik secara online maupun offline.***

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah