Cara Melaporkan SPT Tahunan Baik Secara Online Maupun Offline

- 18 Februari 2024, 05:00 WIB
cara melaporkan SPT tahunan
cara melaporkan SPT tahunan /Pexels.com /Christina Morillo/

MEDIA BLORA - Inilah cara melaporkan SPT tahunan baik secara online maupun offline dengan datang ke kantor.

Banyak sekali pertanyaan dari masyarakat tentang cara melaporkan SPT tahunan yang akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.

Maka dari itu, pada kesempatan kali ini Media Blora menyajikan cara melaporkan SPT tahunan.

Setidaknya ada dua cara utama untuk melaporkan SPT tahunan yaitu dengan cara online maupun offline.

1. Secara Online (e-Filing):

Langkah 1: Persiapan

  • Pastikan Anda memiliki EFIN (nomor identitas digital). Anda dapat mendaftar EFIN di Kring Pajak 1500200 atau melalui situs web DJP Online.
  • Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti bukti potong pajak (formulir 1721 A1/A2, bukti potong penghasilan lainnya), bukti pembayaran pajak (STP), dan bukti pengurang penghasilan neto (jika ada).
  • Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil.

Baca Juga: Sangat Mudah ! Begini Cara Mendapatkan EFIN Online via WhatsApp

Langkah 2: Pelaporan

  • Buka situs web DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/.
  • Masukkan NPWP dan password Anda, kemudian klik "Login".
  • Klik pada menu "Lapor", kemudian pilih "e-Filing".
  • Klik "Buat SPT".
  • Pilih jenis formulir SPT yang sesuai dengan penghasilan Anda.
  • Ikuti petunjuk yang tersedia untuk mengisi formulir SPT.
  • Pastikan semua data yang Anda masukkan sudah benar.
  • Klik "Kirim SPT".
  • Anda akan menerima bukti pengiriman SPT elektronik (BSSPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah terkirim.

2. Secara Manual

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x