Mudah ! Begini Cara Melaporkan SPT Tahunan Online Melalui DJP Online

- 18 Februari 2024, 06:00 WIB
cara melaporkan SPT tahunan online
cara melaporkan SPT tahunan online /Pixabay/donations welcome

MEDIA BLORA - Inilah cara melaporkan SPT tahunan online melalui DJP Online, bisa dilakukan di rumah.

Sebenarnya cara melaporkan SPT tahunan online mudah dilakukan, hanya saja tidak semua masyarakat mengetahui acaranya.

Maka dari itu, pada kesempatan kali ini Media Blora menyajikan cara melaporkan SPT tahunan online.

Berikut adalah cara melaporkan SPT Tahunan secara online melalui DJP Online, tanpa harus pergi ke kantor pajak

Persiapan:

  1. Akun DJP Online: Pastikan Anda sudah memiliki akun DJP Online. Jika belum, Anda dapat mendaftar.
  2. EFIN: Siapkan EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang didapatkan dari KPP terdekat atau melalui online.
  3. Formulir SPT: Unduh formulir SPT yang sesuai dengan jenis penghasilan Anda
  4. Bukti Potong Pajak (Jika Ada): Siapkan bukti potong pajak seperti 1721 A1, 1721 A2, dan bukti potong lainnya.
  5. Penghasilan dan Biaya: Siapkan data penghasilan dan biaya yang Anda peroleh selama satu tahun pajak.

Baca Juga: Sangat Mudah ! Begini Cara Mendapatkan EFIN Online via WhatsApp

Langkah-langkah Melaporkan SPT Tahunan Online:

  1. Kunjungi situs DJP Online: https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  2. Masuk akun: Masukkan NPWP dan kata sandi Anda, kemudian klik "Login".
  3. Pilih "Lapor": Klik menu "Lapor" di bagian atas halaman.
  4. Pilih "e-Filing": Pilih layanan "e-Filing".
  5. Buat SPT: Klik "Buat SPT".
  6. Pilih Tahun Pajak: Pilih tahun pajak yang ingin Anda laporkan.
  7. Pilih Formulir SPT: Pilih formulir SPT yang sesuai dengan jenis penghasilan Anda.
  8. Isi Formulir SPT: Isi formulir SPT dengan lengkap dan benar berdasarkan data yang Anda siapkan sebelumnya.
  9. Lampirkan Bukti Potong Pajak: Jika ada, lampirkan bukti potong pajak yang Anda miliki.
  10. Periksa Kembali: Periksa kembali seluruh data yang Anda masukkan dengan teliti.
  11. Kirim SPT: Klik "Kirim SPT".
  12. Tunggu Bukti Penerimaan: Tunggu email bukti penerimaan SPT dari DJP.

Demikianlah ulasan singkat tentang cara melaporkan SPT tahunan online melalu DJP Online.***

Editor: M. In`Amul Muttaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x