Cara Melaporkan SPT Tahunan Badan, Online atau melalui Penyedia Layanan SPT Elektronik

- 18 Februari 2024, 08:00 WIB
cara melaporkan SPT tahunan badan
cara melaporkan SPT tahunan badan /@ditjenpajakri
MEDIA BLORA - Inilah cara melaporkan SPT tahunan badan yang ternyata bisa dilakukan secara online.
 
Seiring dengan kemajuan tekhnologi, saat ini SPT tahunan bada bisa dilakukan dengan mudah tanpa harus datang ke kantor pajak.
 
Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana cara melaporkan SPT tahunan badan?
 
Berikut adalah cara melaporkan SPT tahunan badan yang bisa Anda pilih baik melalui online maupun melalui jasa penyedia.

Langkah Persiapan:

  1. Dapatkan EFIN Pajak:
    • Kunjungi KPP terdekat atau KPP tempat Anda terdaftar.
    • Ajukan permohonan aktivasi EFIN pajak.
    • Permohonan hanya bisa diajukan oleh pengurus perusahaan dan tidak dapat diwakilkan.
  2. Siapkan Data:
    • Bukti potong pajak
    • Laporan keuangan
    • Lampiran khusus (jika ada)

Baca Juga: Sangat Mudah ! Begini Cara Mendapatkan EFIN Online via WhatsApp

Langkah pelaporan SPT tahunan badan.

1. Lapor SPT Online melalui e-Filing DJP Online:

  • Masuk ke akun e-Filling Anda di halaman DJP Online: https://djponline.pajak.go.id/
  • Klik e-Filing → pilih “Buat SPT” untuk mulai membuat SPT.
  • Jawab pertanyaan yang diberikan dengan tepat agar sistem dapat menentukan jenis formulir SPT yang sesuai dengan profil Anda.
  • Isi formulir SPT dengan benar dan teliti.
  • Lampirkan bukti potong pajak dan lampiran lainnya (jika ada).
  • Submit SPT Anda.
  • Simpan bukti pengiriman SPT sebagai tanda terima.

2. Lapor SPT Online melalui Penyedia Layanan SPT Elektronik (PSE):

  • Daftar akun di PSE yang Anda pilih.
  • Verifikasi akun Anda.
  • Ikuti langkah-langkah pelaporan SPT yang disediakan oleh PSE.
  • Submit SPT Anda.
  • Simpan bukti pengiriman SPT sebagai tanda terima.

Demikianlah ulasan singkat tentang cara melaporkan SPT tahunan badan baik online maupun melalui penyedia layanan.***

Editor: M. In`Amul Muttaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x