Cara Melaporkan SPT Tahunan Pensiunan PNS, Bisa Online atau Offline

- 18 Februari 2024, 09:00 WIB
cara melaporkan SPT tahunan pensiunan PNS
cara melaporkan SPT tahunan pensiunan PNS /PIXABAY/@pasja1000

MEDIA BLORA - Inilah cara melaporkan SPT tahunan pensiunan PNS yang bisa dilakukan secara online maupun offline.

Banyak sekali pertanyaan dari masyarakat tentang cara melaporkan SPT tahunan pensiunan PNS.

Maka dari itu, pada kesempatan kali ini Media Blora akan menyajikan cara melaporkan SPT tahunan pensiunan PNS.

1. Siapkan dokumen:

  • Bukti potong 1721-A2 dari Kantor Pensiun
  • NPWP
  • EFIN (jika belum punya, daftar terlebih dahulu)

2. Pilih metode pelaporan:

Baca Juga: Sangat Mudah ! Begini Cara Mendapatkan EFIN Online via WhatsApp

  • Secara offline:
    • Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat

3. Isi formulir SPT:

  • Gunakan formulir SPT 1770SS untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri.
  • Ikuti petunjuk pengisian formulir dengan seksama.
  • Pastikan semua data yang diinputkan sudah benar.

4. Kirim SPT:

  • Secara online:
    • Klik tombol "Kirim SPT" di DJP Online/aplikasi pajak.
    • Masukkan EFIN dan password.
    • SPT akan terkirim secara elektronik.
  • Secara offline:
    • Serahkan formulir SPT yang sudah diisi dan ditandatangani ke KPP.
    • Petugas KPP akan membantu proses pengiriman SPT.

Demikianlah ulasan singkat tentang cara melaporkan SPT tahunan pensiunan PNS baik online maupun offline.***

Editor: M. In`Amul Muttaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x