Mudah ! Begini Cara Daftar NPWP Online, Cukup Duduk Manis di Rumah

- 22 Februari 2024, 05:00 WIB
cara daftar NPWP online
cara daftar NPWP online /

MEDIA BLORA - Inilah cara daftar NPWP online yang ternyata mudah dan bisa dikerjakan dirumah.

Banyak sekali pertanyaan dari masyarakat tentang cara daftar NPWP online tanpa harus datang ke kantor pajak.

Sebenarnya cara daftar NPWP online sangatlah mudah, akan tetapi tidak semua orang bisa mengetahui caranya.

Maka dari itu, pada kesempatan kali ini Media Blora akan menyajikan cara daftar NPWP online tanpa datang ke kantor pajak.

Langkah 1: Pendaftaran Akun

  1. Buka laman ereg.pajak.go.id.
  2. Klik "Daftar".
  3. Masukkan alamat email dan kode captcha.
  4. Klik "Daftar".
  5. Buka email dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk verifikasi akun. Klik tautan dalam email tersebut untuk mengaktifkan akun.

Baca Juga: Sangat Mudah ! Begini Cara Mendapatkan EFIN Online via WhatsApp

Langkah 2: Pengisian Data NPWP

  1. Login ke akun ereg.pajak.go.id dengan alamat email dan password yang telah dibuat.
  2. Pilih "Pendaftaran NPWP".
  3. Isi data diri dengan lengkap dan benar.
  4. Unggah foto e-KTP.
  5. Pilih jenis NPWP (pribadi atau badan).
  6. Isi data pekerjaan/usaha.
  7. Lengkapi pernyataan dan klik "Submit".

Langkah 3: Verifikasi Data

  1. Petugas DJP akan memverifikasi data yang Anda submit.
  2. Jika data valid, Anda akan menerima email berisi NPWP dan file PDF kartu NPWP.

Demikianlah ulasan singkat tentang cara daftar NPWP online tanpa harus datang ke kantor pajak.***

Editor: M. In`Amul Muttaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x