Cara Daftar NPWP Online Lewat HP Tanpa Harus Datang ke Kantor Pajak

- 22 Februari 2024, 06:00 WIB
cara daftar NPWP online lewat HP
cara daftar NPWP online lewat HP /Istimewa

MEDIA BLORA - Inilah cara daftar NPWP online lewat HP tanpa harus datang ke kantor pajak.

Sebenarnya cara daftar NPWP online lewat HP sangatlah mudah, hanya saja tidak semua masyarakat tahu caranya.

Maka dari itu, pada kesempatan kali ini Media Blora menyajikan cara daftar NPWP online lwat HP.

Seiring dengan kemajuan tekhnologi, saat ini mendaftar NPWP bisa dilakukan dirumah dan lewat HP.

Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana caranya ? Berikut cara daftar NPWP online lewat HP

Persiapan

  • Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil.
  • Siapkan alamat email aktif.
  • Siapkan nomor HP yang aktif.
  • Pastikan koneksi internet stabil.

Baca Juga: Sangat Mudah ! Begini Cara Mendapatkan EFIN Online via WhatsApp

Langkah-langkah

  1. Buka situs web ereg.pajak.go.id melalui browser di HP Anda.
  2. Pada halaman utama, pilih "Daftar Akun".
  3. Masukkan alamat email dan password yang Anda inginkan.
  4. Klik "Daftar".
  5. Buka email Anda dan klik tautan verifikasi yang dikirimkan oleh DJP Online.
  6. Kembali ke situs web ereg.pajak.go.id dan "Masuk" dengan alamat email dan password yang Anda buat sebelumnya.
  7. Pada halaman "Dashboard", pilih "Pendaftaran NPWP".
  8. Pilih "Wajib Pajak Orang Pribadi".
  9. Isi formulir pendaftaran dengan data diri Anda dengan lengkap dan benar.
  10. Unggah foto e-KTP Anda.
  11. Klik "Submit".
  12. Tunggu email konfirmasi dari DJP Online yang berisi nomor NPWP Anda.

Demikianlah ulasan singkat tentang cara daftar NPWP online lewat HP tanpa harus datang ke kantor pajak.***

Editor: M. In`Amul Muttaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x