- Akses situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP) https://djponline.pajak.go.id/.
- Buat akun DJP Online.
- Login ke akun DJP Online Anda.
- Pilih menu "Pendaftaran NPWP".
- Isi formulir pendaftaran NPWP dengan lengkap dan benar.
- Unggah dokumen yang diperlukan.
- Submit formulir pendaftaran.
- Tunggu email konfirmasi dari DJP.
- Aktivasi akun NPWP Anda.
- Cetak kartu NPWP Anda.
Demikianlah ulasan tentang persyaratan membuat NPWP pribadi baik online maupun offline.***