Inilah Persyaratan Membuat NPWP Pribadi, Jangan Sampai Salah

- 23 Februari 2024, 07:00 WIB
persyaratan membuat NPWP pribadi
persyaratan membuat NPWP pribadi /Pixabay

MEDIA BLORA - Inilah persyaratan membuat NPWP pribadi baik secara online atau dengan datang ke kantor pajak.

Sebenarnya persyaratan membuat NPWP pribadi sangatlah mudah dan Anda bisa mempersiapkannya sendiri di rumah.

Hanya saja tidak semua masyarakat paham dengan persyaratan membuat NPWP pribadi.

Berikut adalah persyaratan membuat NPWP pribadi baik secara online maupun offline dengan datang ke kantor.

Dokumen Wajib:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau non-elektronik
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Dokumen Pendukung (opsional):

  • Surat Keterangan Kerja (SK) atau Surat Keterangan Penghasilan (SKP)
  • Bukti potong pajak (jika ada)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP) (jika memiliki usaha)

Baca Juga: Sangat Mudah ! Begini Cara Mendapatkan EFIN Online via WhatsApp

Langkah-langkah Membuat NPWP Pribadi:

  1. Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
  2. Ambil nomor antrian untuk layanan pembuatan NPWP.
  3. Isi formulir pendaftaran NPWP dengan lengkap dan benar.
  4. Serahkan formulir pendaftaran dan dokumen yang diperlukan kepada petugas.
  5. Petugas akan memeriksa dan memverifikasi dokumen Anda.
  6. Jika semua dokumen lengkap dan valid, Anda akan menerima kartu NPWP.

Cara Membuat NPWP Pribadi Online:

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x