MEDIA BLORA - Inilah cara mengaktifkan BPJS Kesehatan dari pemerintah baik yang mandiri maupun non mandiri.
Sebenarnya cara mengaktifkan BPJS Kesehatan dari pemerintah mudah untuk dilakukan, hanya saja banyak masyarakat yang belum mengetahuinya.
Maka dari itu, pada kesempatan kali ini Media Blora akan menyajikan cara mengaktifkan BPJS Kesehatan dari pemerintah.
Setidaknya ada dua cara utama untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan dari pemerintah, yaitu melalui pendaftaran mandiri dan pendaftaran non-mandiri:
Pendaftaran Mandiri
Pendaftaran mandiri dilakukan oleh individu atau keluarga yang memenuhi syarat sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU). Berikut langkah-langkahnya:
-
Persiapkan dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Bukti penghasilan terbaru (slip gaji, surat keterangan usaha, atau lainnya)
- Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm
Baca Juga: Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah tidak Aktif Secara Online dan Offline
-
Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat atau Layanan Publik seperti kelurahan, kecamatan, atau MPP (Mal Pelayanan Publik).