MEDIA BLORA - Pembelian sepatu senilai Rp 10,3 juta yang berujung pada pembayaran bea masuk sebesar Rp 31,8 juta menjadi viral di media sosial.
Bea Cukai merespons keluhan pengguna TikTok terkait hal ini.
Menurut Bea Cukai, nilai pabean yang dilaporkan oleh perusahaan jasa pengiriman DHL sebesar US$ 35,37.
Namun setelah pemeriksaan, nilai pabean yang ditetapkan adalah US$ 553,61.
Baca Juga: Perang Sarung Saat Sahur, Tragedi Kelompok Pemuda di Kota Semarang Gemparkan Warga
Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber, Dalam penjelasannya, Bea Cukai juga menyebutkan adanya sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Bea Cukai juga merincikan komponen biaya sebesar Rp 31.800.000, yang meliputi bea masuk, PPN, PPh impor, dan sanksi administrasi.
Baca Juga: Berkah Bulan Ramadhan, Pemerintah Mulai Hari ini Cairkan 3 Jenis Bantuan Sosial Secara Serentak
Pengguna TikTok tersebut menanyakan dasar penentuan bea masuk oleh Bea Cukai, menyebutkan perhitungan manual dan menggunakan aplikasi Mobile Bea Cukai, yang menunjukkan jumlah yang jauh lebih rendah daripada yang dikenakan oleh Bea Cukai.***