Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital, Berikut Link Resmi Kemenag

- 26 Agustus 2021, 23:21 WIB
Kartu nikah digital Asli terbitan Kemenag
Kartu nikah digital Asli terbitan Kemenag /Muhammad Ma'ruf/Tangkapan Layar

Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb.

Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

Baca Juga: Viral Kartu Nikah Digital Beredar Di Medsos, Jangan Sampai Salah: Inilah yang Asli Terbitan Kemenag

Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau ‘link’.

Baca Juga: Keutamaan Ratibul Hadad, Berikut Link Vidio Suara Merdu Syarifah Nafidah

“Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan. Tetapi bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x