Ingin Mendapatkan Pahala? Cukup Lakukan 2 Hal Ini untuk Memuaskan Suami di Ranjang Walaupun Istri sedang Haid

- 24 Juli 2022, 07:06 WIB
Ilustrai hubungan yang halal ketika istri dalam keadaan haid
Ilustrai hubungan yang halal ketika istri dalam keadaan haid /Pexels

MEDIA BLORA - Di dalam Islam seorang suami tidak boleh menggauli istrinya, jika istri sedang dalam masa haid, karena hal tersebut merupakan perbuatan haram.

Ketika pasangan suami istri nekat melakukan hubungan intim ketika istrinya dalam masa haid, maka kedua pasangan tersebut wajib untuk segera bertaubat kepada Allah SWT.

Caranya adalah dengan membayar denda atau kaffarah yang bentuknya dapat berupa sedekah satu atau setengah dinar.

Dari segi kesehatan medis pun, dapat memicu penyakit menular ketika pasangan suami istri tetap melakukan hubungan intim saat istri sedang haid.

Baca Juga: Kondisi Warga Sri Lanka Makin Suram, Khususnya Kaum Wanita yang Rela Jual Diri demi Makanan

Lantas bagaimana jika istri ingin memuaskan suaminya sedangkan keadaan dirinya dalam masa haid ?

Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber, ternyata ada dua cara halal untuk bisa memuaskan suami meskipun istri dalam keadaan haid.

1. Bercumbu

Seorang suami masih bisa bermesraan dengan istri yang sedang haid tanpa harus melakukan hubungan intim, yakni dengan cara bercumbu.

Para ulama juga telah menyepakati bahwa sebagian area yang diperbolehkan untuk memuaskan suami yaitu tidak sampai ke pusar sampai lutut istri, hal tersebut sesuai dengan hadis riwayat Aisyah Radhiyallahu Anha.

"Apabila saya dalam keadaan haid, Rasulullah SAW datang dan menyuruhku untuk memakai sarung, kemudian beliau langsung bercumbu denganku " (HR. Ahmad).

Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Ternyata Ini Fungsi Tanda Lingkaran Merah pada Tabung Gas LPG, Ada Manfaatnya Juga

2. Onani

Onani sangat diperbolehkan dalam hubungan suami istri asalkan dikeluarkan oleh tubuh pasangannya, misalnya menggunakan tangan dan mulut istri.

Haram hukumnya jika melakukan onani sendirian atau melakukannya bersama dengan wanita selain istrinya.

Jika suami sampai melakukan hal yang dilarang seperti diatas, maka sikapnya termasuk dalam perbuatan yang sudah melampaui batas.

Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Mukminun : 5-7

Baca Juga: Malam 1 Suro Bertepatan dengan Tahun Baru Islam, Lalu Jatuhnya pada Hari dan Tanggal Berapa? Berikut Ulasannya

yang artinya : "Orang-orang yang dapat menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki.Maka sesungguhnya dalam hal ini mereka tiada tercela. Dan barangsiapa mencari yang di balik itu semua maka mereka termasuk dalam orang-orang yang sudah melampaui batas.***

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah