Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan dari Pemerintah yang Sudah tidak Aktif

- 23 April 2024, 10:00 WIB
cara mengaktifkan BPJS Kesehatan dari pemerintah yang sudah tidak aktif
cara mengaktifkan BPJS Kesehatan dari pemerintah yang sudah tidak aktif / UMSU.com/

MEDIA BLORA - Inilah cara mengaktifkan BPJS Kesehatan dari pemerintah yang sudah tidak aktif baik secara online maupun offline.

Sebenarnya cara mengaktifkan BPJS Kesehatan dari pemerintah yang sudah tidak aktif mudah untuk dilakukan.

Hanya saja banyak masyarakat yang belum mengetahui cara mengaktifkan BPJS Kesehatan dari pemerintah yang sudah tidak aktif.

Maka dari itu, pada kesempatan kali ini Media Blora akan menyajikan cara mengaktifkan BPJS Kesehatan dari pemerintah yang sudah tidak aktif.

Setidaknya ada dua cara untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan pemerintah yang sudah tidak aktif:

Cara Offline:

  1. Datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan yang sesuai dengan domisili Anda.
  2. Bawa dokumen-dokumen berikut:
    • Kartu BPJS Kesehatan yang tidak aktif
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Kartu Keluarga (KK)
    • Bukti pembayaran tunggakan iuran (jika ada)
    • Surat keterangan tidak mampu (bagi peserta PBI JK)
  3. Ajukan permohonan reaktivasi kepada petugas layanan.
  4. Petugas akan membantu Anda dalam proses reaktivasi.

Baca Juga: Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah tidak Aktif Secara Online dan Offline

Cara Online:

  1. Unduh aplikasi Mobile JKN di ponsel Anda.
  2. Buka aplikasi Mobile JKN dan masuk ke akun Anda.
  3. Pilih menu "Reaktivasi".
  4. Ikuti petunjuk yang ada di layar.
  5. Upload dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti foto KTP, KK, dan bukti pembayaran tunggakan (jika ada).
  6. Submit permohonan reaktivasi.
  7. Anda akan mendapatkan notifikasi melalui aplikasi Mobile JKN mengenai status reaktivasi Anda.

Demikianlah ulasan singkat tentang cara mengaktifkan BPJS Kesehatan dari pemerintah yang sudah tidak aktif.***

Editor: M. In`Amul Muttaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x