Negara di Asia Tenggara Ini Legalkan Penanaman Ganja, Boleh Dikonsumsi Tapi Terlarang untuk Diisap

- 10 Juni 2022, 05:31 WIB
Negara di Asia Tenggara ini secara resmi telah legalkan penanaman ganja. Meskipun hanya untuk kebutuhan konsumsi saja.
Negara di Asia Tenggara ini secara resmi telah legalkan penanaman ganja. Meskipun hanya untuk kebutuhan konsumsi saja. /Pixabay/NickyPe/Pixabay

Pemerintah, yang mengandalkan ganja sebagai tanaman komersial, berencana memberikan satu juta bibit tanaman ganja agar petani terdorong untuk menanamnya.

Namun, pihak berwenang akan berupaya mencegah ledakan penggunaan ganja yang bersifat rekreatif dengan membatasi kadarnya dalam produk-produk legal.

Baca Juga: Segera Dirasakan Seluruh Dunia, Ilmuwan Terkemuka AS Ini Sebut Manusia Tidak Akan Selamat dari Krisis Iklim

Kepemilikan dan penjualan ekstrak ganja yang mengandung lebih dari 0,2 persen tetrahidrokanabinol, bahan psikoaktif dalam ganja, tidak diperbolehkan.

Aturan itu juga melarang orang-orang mengisap ganja dan pelanggar dapat didenda dan dipenjara.

Dalam aturan tersebut, para penanam ganja harus mendaftar lewat aplikasi pemerintah PlookGanja (tanam ganja).

Hampir 100.000 orang telah menggunakan aplikasi itu, kata pejabat Kementerian Kesehatan Thailand Paisan Dankhum.

Hapus Ganja dari Daftar Obat Terlarang

Thailand menjadi negara pertama di Asia yang menyetujui dekriminalisasi de facto ganja pada Selasa 25 Januari.

Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut soal dibolehkannya penggunaan penggunaan ganja untuk tujuan rekreasi.

Baca Juga: Siapa Aina Gamzatova, Muslimah Rusia yang Pernah Trending Karena Berani Tantang Putin

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah