Negara di Asia Tenggara Ini Legalkan Penanaman Ganja, Boleh Dikonsumsi Tapi Terlarang untuk Diisap

- 10 Juni 2022, 05:31 WIB
Negara di Asia Tenggara ini secara resmi telah legalkan penanaman ganja. Meskipun hanya untuk kebutuhan konsumsi saja.
Negara di Asia Tenggara ini secara resmi telah legalkan penanaman ganja. Meskipun hanya untuk kebutuhan konsumsi saja. /Pixabay/NickyPe/Pixabay

Menteri Kesehatan Thailand Anutin Charnvirakul mengumumkan bahwa Badan Pengendalian Narkotika setuju menghapus ganja dari daftar obat terlarang kementerian itu, dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber. 

Penghapusan dari daftar Badan Pengawas Pangan dan Obat kementerian itu sekarang perlu ditandatangani secara resmi oleh menteri kesehatan dan mulai berlaku 120 hari setelah diterbitkan dalam lembaran pemerintah.

Bulan lalu, ganja ditarik dari daftar obat terlarang berdasar Undang-Undang Narkotika Thailand.

Polisi dan pengacara yang dihubungi kantor berita Associated Press mengatakan tidak jelas apakah memiliki ganja tidak lagi dianggap sebagai pelanggaran dan pemiliknya tak bisa ditangkap.

Kerumitan undang-undang terkait berarti bahwa produksi dan kepemilikan ganja tetap diatur untuk sementara ini, dan status hukum penggunaan ganja untuk rekreasi masih belum jelas.

Thailand pada 2020 menjadi negara pertama di Asia yang mendekriminalisasi produksi dan penggunaan ganja untuk tujuan pengobatan. 

Baca Juga: Profil Biodata KH Dimyati Rois Kendal Salah Satu Mustasyar PBNU yang Wafat Hari Ini 10 Juni 2022

Tanaman Penghasil Usaha

Thailand mempromosikan ganja sebagai tanaman penghasil uang bagi petani. Selain itu, menanam ganja juga bisa dijadikan sebagai sumber pendapatan lain.

"Setiap orang berhak menanam mariyuana, bekerja sama dengan rumah sakit provinsi untuk keperluan medis," kata wakil juru bicara pemerintah Thailand Traisulee Traisoranakul yang dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber.

Traisoranakul juga melanjutkan bahwa, bagi mereka yang tertarik harus meminta persetujuan dari pihak berwenang.

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah