Bagaimana Hukum Dari Pernikahan yang Sudah Pernah Melakukan Zina Sebelumnya? Simak Penjelasan Buya Yahya

17 Mei 2022, 23:48 WIB
Buya Yahya /Tangkap layar YouTube.com/Al-Bahjah TV

MEDIA BLORA - Bagaimana hukum dari pernikahan yang sudah pernah melakukan zina sebelumnya,?

Buya Yahya menjelaskan tentang hukum pernikahan yang sudah pernah melakukan zina sebelumnya.

Dalam sebuah ceramahnya, Buya Yahya mendapat pertanyaan dari seorang jamaah tentang hukum pernikahan.

Jamaah tersebut bertanya kepada Buya Yahya, terkait hukumnya pernikahan yang sudah pernah melakukan zina sebelumnya.

Selanjutnya, jamah pun bertanya lagi kepadabBuya Yahya, apakah sah pernikahan yang seperti itu?

Baca Juga: Presiden Jokowi Izinkan untuk Masyarakat Tak Pakai Masker Lagi di Ruang Terbuka

“Saya pernah terjerumus dalam zina, lalu akhirnya menikah dengan lelaki tersebut. Apakah pernikahan kami sah menurut Islam?” tanya jamaah kepada Buya Yahya.

“Saat suami saya meninggal, saya selalu mengingat masa lalu saya itu (berbuat zina). Dan saya merasakan sangat terganggu. Tapi ingat peristiwa itu seakan pertobatan saya tidak ada artinya karenda dosa tersebut,” tambah jamaah tersebut.

Lalu Buya Yahya menjawab pertanyaan jamaah terkait hukum dari pernikahan yang sudah pernah melakukan zina sebelumnya.

Menurut Buya Yahya, bila terjadi hal seperti itu, maka seorang yang melakukannya harus segera untuk bertaubat.

Menurutnya, harus ada taubat dengan sungguh-sungguh kepada Allah SWT dari diri masing-masing.

“Jika seorang laki dan perempuan pernah melakukan zina, bisa jadi Allah beri taubat yang serempak.” jawab Buya Yahya.

Baca Juga: Ancaman Covid-19 dan Hepatitis Akut Misterius Belum Selesai, Kini Muncul Virus Hendra, Perhatikan Gejalanya

“Kerinduan sang perempuan untuk taubat, sang suami untuk taubat lalu menikah,” tambah Buya Yahya.

Buya Yahya menambahkan, bahwa seorang hamba yang bertaubat, pasti Allah akan menghapus dosa-dosanya.

“Menikah, taubat, menyesal kepada Allah. Karena taubat seorang hamba akan menghapus dosa-dosanya,” tambah Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan, bahwa sudah terlanjur melakukan zina sebelum menikah, maka alangkah baiknya usai menikah segera bertaubat.

Dan terkait hukumnya, menurut Buya Yahya, pernikahan tersebut tetap sah.

Dan menurutnya lagi, segeralah untuk menikah dan tidak usah merasa terpuruk.

“Pernikahannya adalah sah. Mungkin sama-sama kepleset. Dan ingat tetap taubat kepada Allah SWT,” kata Buya Yahya.

“Jangan menutup pintu halal. Menikahlah. Tidak usah merasa terpuruk (dengan dosa zina:red)” tambah Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Selasa, 17 Mei 2022.

Baca Juga: Bagi Perokok, Bersihkan Paru-Paru Anda Dari Asap Rokok dengan Lakukan 2 Hal ini Kata dr. Zaidul Akbar

“Allah Maha pengampun. Jadi buka pintu halal, menikahlah,” pungkas Buya Yahya.

Demikian penjelasan tentang Bagaimana Hukum Dari Pernikahan yang Sudah Pernah Melakukan Zina Sebelumnya? Simak Penjelasan Buya Yahya.***

Editor: Ahmat Arif Muzazin

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler