MEDIA BLORA - Sebentar lagi umat Islam akan merayakan hari raya Idul Adha 1443 H, dimana akan banyak diadakan pemotongan hewan kurban.
Salah satu ulama ternama tanah air, Buya Yahya menjelaskan tentang adanya pertanyaan hukum patungan hewan kurban.
Masih banyak dikalangan masyarakat Indonesia yang mengadakan program patungan hewan kurban dalam melaksanakan ibadah kurban dalam merayakan hari raya Idul Adha.
Baca Juga: Ingin Sukses, Dapat Belajar dari Kisah Erlyanie Mantan ART Menjadi Bos Kosmetik dan Miliarder
Apakah praktek tersebut dibenarkan dalam agama Islam? berikut penjelasan dari Buya Yahya terkait progam patungan hewan kurban.
Sebagaimana dikutip MEDIA BLORA dari kanal YouTube Al bahjah TV pada Minggu 3 Juli 2022, Buya Yahya menjelaskannya sebagai berikut.
"Patungan kurban yaitu gabungan beberapa orang dalam hal mengumpulkan dana untuk membeli hewan kurban, dalam patungan kurban ini ada yang sah dan ada yang tidak sah," kata Buya Yahya.
"Perhatikan satu demi satu, patungan yang tidak sah, jika mereka berkurban dengan satu kambing," tegas Buya Yahya.
Sebagai contoh semisal dalam satu kampung mengumpulkan uang untuk membeli satu kambing, kurban dengan satu kambing yang seperti ini tidak dianggap sah sebagai kurban.
"Akan tetapi, sembelihan itu tetap menjadi pahala, menjadi sebab pahala untuk menyenangkan sesama di Hari Raya kurban," tambah Buya Yahya.
Itu artinya, tidak ada kurban patungan yang seperti itu, makanya kalau di SMP atau SMA ada patungan kurban itu namanya saja kurban, tapi bukan kurban
"Tapi jangan di larang juga, kan lumayan ada 10 kambing itu, biarpun tidak jadi kurban maka ia tetap mendapatkan pahala untuk menyenangkan orang di hari itu dengan sembelihan kambing, untuk disebut kurban tidak," jelas Buya Yahya
Baca Juga: Heran Lihat Wajah Tetangga yang Semakin Glowing dan Cantik, Ternyata Ini Rahasia Perawatanya
Buya Yahya juga menjelaskan, karena satu kambing untuk satu kelas itu tidak boleh
"Kalau pengen sah qurban harus bagaimana?" tanya Buya Yahya melanjutkan.
Patungan yang sah itu yang seperti ini bunyinya,
"Ada beberapa patungan qurban yang dianggap sah sebagai berikut; jika patungan 7 orang untuk membeli satu sapi, kemudian satu sapi tersebut dijadikan qurban untuk tujuh orang tersebut maka patungan yang seperti ini adalah sah sebagai kurban," ucap Buya Yahya.
Seadanyai ada beberapa orang mengumpulkan dana untuk membeli satu ekor kambing, satu kelas membeli satu ekor kambing kemudian kambing tersebut diberikan kepada kepala sekolahnya, kepada ketua kelasnya
"Kambingnya diserahkan kepada salah satunya, atau diberikan kepada salah satu orang dari mereka, disatukan, dia yang kurban maka sah jadi kurban,"
Kita bisa memperoleh pahala membantu orang berkurban yang lainnya, jadi kurbannya hanya untuk satu orang, satu kambing hanya untuk satu orang.
"Patungan dengan cara yang benar sangat perlu diterapkan di lembaga pendidikan sekolah-sekolah yang biasa mengadakan patungan kurban," tutup Buya Yahya.
Demikianlah informasi terkait cara patungan kurban yang benar menurut penjelasan Buya Yahya.***