Hukum Zakat Fitrah dan Takjil Zakat Bulan Ramadhan Beserta Niat dari Keduanya

- 10 April 2022, 21:33 WIB
Hukum Zakat fitrah
Hukum Zakat fitrah /Instagram/@faktaislami.id

Waktu zakat fitrah dibayarkan disyariatkan di hari terakhir bulan Ramadhan atau malam takbiran hingga esok hari sebelum dimulainya Shalat Idul fitri. Apada dibayarkan di bulan Ramadan lebih awal sebelum takbiran, ini dinamakan takjil zakat.

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait mengeluarkan zakat sebelum waktunya atau takzil zakat. Para ulama menyamakan ketentuan zakat dengan ibadah sholat, puasa, dan haji.

Takjil zakat merupakan amalan sunnah sebagaimana yang dilakukan oleh nabi SAW untuk pamannya Abbas bin Abdul Muthalib.

Hal inilah yang menjadikan para ulama memperbolehkan membayar zakat sebelum waktunya. Bahkan sebelum terpenuhinya hisab karena diyakini pada saat haulnya sampai angka nisab juga akan sampai.

Baca Juga: Lebih Baik Dari Malam Seribu Bulan, Simak Keutamaan Malam Lailatul Qadar Berikut Ini

Waktu takjil dalam pelaksanaan zakat fitrah adalah batasan atau waktu untuk membayar zakat fitrah itu sendiri, karena zakat fitrah bisa di bayarkan dengan cara maju atau mundur tetapi tetap ada batasan tertentu 

Pendapat ini dikeluarkan oleh Sa'id bin Jubeir, Az zuhri, Auza'i, Abu Hanifah, Syafii, Ishaq dan Abu Ubaid. Jumhur ini berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud,

Dari Ali ra bahwa Abbas bertanya kepada Nabi tentang ta'jil membayar zakat, Nabi membolehkan perbuatan itu. Ia berkata sekali lagi, perbuatan itu dibolehkan. (HR. Abu Dawud)

Takjil zakat diperbolehkan berdasarkan para ulama mengqiyaskan pendapat ini dengan seseorang yang membayar utang sebelum jatuh tempo. Maka, perbuatan seperti itu diperbolehkan.

Menurut pendapat yang membolehkan, kewajiban zakat seperti utang seorang hamba kepada Tuhannya, maka membayar zakat sebelum sampai haul diperbolehkan.

Takjil zakat merupakan amalan sunnah sebagaimana yang dilakukan oleh nabi SAW untuk pamannya Abbas bin Abdul Muthalib.

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x