Hukum Zakat Fitrah dan Takjil Zakat Bulan Ramadhan Beserta Niat dari Keduanya

- 10 April 2022, 21:33 WIB
Hukum Zakat fitrah
Hukum Zakat fitrah /Instagram/@faktaislami.id

Hal inilah yang menjadikan para ulama memperbolehkan membayar zakat sebelum waktunya. Bahkan sebelum terpenuhinya hisab karena diyakini pada saat haulnya sampai angka nisab juga akan sampai.

Adapun waktu haram untuk mengeluarkan zakat adalah setelah matahari terbenam pada saat hari Idul Fitri. Dilansir dari situs Kemenag Jawa Tengah, zakat yang dikeluarkan haruslah memenuhi syarat nisab dan haul.

Baca Juga: Teks Bacaan Doa Khataman Al Qur'an Qudus Lengkap beserta Latin dan Artinya

Berikut doa menyerahkan zakat fitrah beserta niatnya lengkap dengan arti yang dikutip dari sumber terpercaya.

  • Doa menyerahkan zakat fitrah

Allahummaj-'alha maghnaman wa la taj'alha maghraman

"Ya Allah, jadikanlah (zakatku) ini sebagai keberuntungan bagiku (untuk dunia dan akhirat) dan janganlah engkau menjadikannya sebagai denda) yang menimbulkan kegundahan di hatiku)."

  • Niat menyerahkan zakat fitrah untuk diri sendiri secara takjil

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an nafsii ta’jiilan  fardhan lillahi ta'aala

"Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sendiri secara takjil fardu karena Allah Ta'ala."

  • Niat menyerahkan zakat fitrah untuk diri sendiri

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an nafsii n  fardhan lillahi ta'aala

"Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sendiri fardu karena Allah Ta'ala."

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x