Hal inilah yang menjadikan para ulama memperbolehkan membayar zakat sebelum waktunya. Bahkan sebelum terpenuhinya hisab karena diyakini pada saat haulnya sampai angka nisab juga akan sampai.
Adapun waktu haram untuk mengeluarkan zakat adalah setelah matahari terbenam pada saat hari Idul Fitri. Dilansir dari situs Kemenag Jawa Tengah, zakat yang dikeluarkan haruslah memenuhi syarat nisab dan haul.
Baca Juga: Teks Bacaan Doa Khataman Al Qur'an Qudus Lengkap beserta Latin dan Artinya
Berikut doa menyerahkan zakat fitrah beserta niatnya lengkap dengan arti yang dikutip dari sumber terpercaya.
- Doa menyerahkan zakat fitrah
“Allahummaj-'alha maghnaman wa la taj'alha maghraman”
"Ya Allah, jadikanlah (zakatku) ini sebagai keberuntungan bagiku (untuk dunia dan akhirat) dan janganlah engkau menjadikannya sebagai denda) yang menimbulkan kegundahan di hatiku)."
- Niat menyerahkan zakat fitrah untuk diri sendiri secara takjil
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an nafsii ta’jiilan fardhan lillahi ta'aala
"Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sendiri secara takjil fardu karena Allah Ta'ala."
- Niat menyerahkan zakat fitrah untuk diri sendiri
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an nafsii n fardhan lillahi ta'aala
"Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sendiri fardu karena Allah Ta'ala."