Jika bayar Zakat Fitrah dilakukan di luar bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri, maka hukumnya bisa menjadi haram.
Maka artinya, dalam membayar Zakat Fitrah ada batasan waktu yang perlu diperhatikan saat akan melakukannya.
Bila melewati batas waktu yang sudah tetapkan, maka awalnya akan dapat pahala besar, bisa menjadi dosa besar.
Waktu terbaik membayar Zakat Fitrah
Dikutip dari laman baznas.go.id, ada beberapa pendapat Ulama yang mengatakan pendapatnya terkait waktu terbaik untuk bayar Zakat Fitrah.
Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, membayar Zakat Fitrah wajib dibayar saat terbit fajar Idul Fitri.
Sedangkan menurut Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambal mengatakan, membayar Zakat Fitrah wajib dilakukan sejak tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri.
Jika dibayarkan lebih cepat, menurut Imam Syafi'i membolehkannya selama ada sebabnya (uzur).
Imam Malik dan Imam Ahmad juga sependapat, namun ada batasannya yakni, hanya dua hari atau sehari sebelumnya.
Selain dari pandangan para Ulama, ada hukum dalam membayarkan Zakat Fitrah. Pertama, waktu wajib membayar saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan menuju Idul Fitri.