MEDIA BLORA – Bukti seseorang sudah divaksin adalah dengan cara menunjukan sertivikat vaksin.
Setiap orang harus divaksin sebanyak 2 dosis dengan jarak waktu tertentu. Dan setiap waktu vaksin akan mendapatkan sertivikat yang berbeda.
Program vaksin Covid - 19 adalah salah satu langkah pemerintah untuk mengggulangi pandemi.
Bahkan sertifikat vaksin Coovid - 19 sebagai salah satu syarat dalam melakukan beberapa kegiatan. Kegitan yang diwajibkan syarat vaksin, salah satunya seperti kegitan perjalanan yang menggunakan transportasi publik.
Baca Juga: Berikut 5 Makanan yang Dapat Membantu Menurunkan Stres
Untuk mendapatkan sertifikat vaksin tersebut, orang yang telah divaksin dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Untuk mempermudah dalam membawa sertivikat vaksin ini, banyak inisiatif untuk mencetak sertivikat vaksin dalam bentuk kartu.
hal ini dimanfaatkan oleh jasa yang menawarkan untuk mencetak kartu vaksin dengan berbagai ragam harga.
Sebetulnya hal itu tidak perlu dilakukan karena di dalam sertifikat vaksin terdapat data diri pemilik sertifikat vaksin.
Baca Juga: Program Gelang Vaksin Pemerintah Kota Yogyakarta Diperkenalkan ke Publik
Sebagaimana dikutip MEDIA BLORA dari pikiran-rakyat.com dari artikel yang berjudul Bahaya Mencetak Sertifikat Vaksin Covid-19, Berikut Penjelasannya, berikut adalah alasan tidak diperlukannya mencetak sertifikat vaksin.
Risiko penyalahgunaan data
Mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu artinya kartu tersebut harus dijaga agar tidak tercecer atau hilang. Sebab dalam sertifikat vaksin berisi informasi data diri penting yang meliputi:
- Nama lengkap yang dicantumkan pada sertifikat
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Tanggal lahir
- Kode batang (barcode)
- ID
- Tanggal vaksin diberikan
- Informasi vaksinasi dosis ke berapa
- Merek vaksin yang diperlukan
- Nomor batch vaksin
Pernyataan kesesuaian dengan peraturan Menteri Kesehatan Indonesia mencetak sertifikat vaksin menggunakan jasa cetak juga berisiko kebocoran data pribadi lantaran dikhawatirkan penyedia jasa menyalahgunakan data untuk digunakan pada berbagai hal negatif seperti mengakses pinjaman online hingga berbagai tindak kriminal lainnya.
Baca Juga: Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ciptakan Kaus untuk Memperlancar Produksi ASI
Pemerintah tidak mewajibkan
Sebenarnya, tidak ada persyaratan yang mengharuskan masyarakat mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu. Pemerintah maupun penyedia layanan perjalanan dan layanan publik tidak mewajibkan sertifikat vaksin dalam bentuk kartu fisik.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa Kemenkes tidak mengatur ketentuan boleh-tidaknya sertifikat vaksinasi Covid-19 dicetak dalam bentuk fisik.
Manfaatkan akun PeduliLindungi
Untuk menjaga keamanan informasi pribadi Anda, cukup gunakan aplikasi PeduliLindungi. Dengan mendownload aplikasi, Anda bisa menunjukkan sertifikat vaksin ketika dibutuhkan. Selain itu, data pribadi Anda pun aman terlindungi.
Jasa cetak kartu vaksin di marketplace diblokir
Belum lama ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memblokir penjual jasa cetak kartu vaksin Covid-19 di marketplace. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah kebocoran data.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan sudah sebanyak 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin di marketplace yang telah diblokir oleh pemerintah.*** (Mutia Yuantisya/Pikiran Rakyat)