Kemenag Berikan Bantuan 6,9 Miliar untuk Masjid dan Musala, Berikut ini Persyaratanya

31 Agustus 2021, 16:00 WIB
ILUSTRASI - Syarat dan cara daftar bantuan operasional Masjid dan Musala dari Kemenag. /PIXABAY/Makalu

MEDIA BLORA - Pandemi covid-19 memang membuat seluruh lapisan masyarakat harus mengikuti protokol dari pemerintah yaitu mejaga jarak dan tetap dirumah. 

Memang setahun terakhir ini kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia melonjak sangat tinggi.

Hal itu juga berdampak pada tempat ibadah seperti masjid yang harus di tutup, sehingga sholat harus dilakukan dirumah.

Hal itu juga menjadi perhatian Bagi Kemenag untuk menyalurkan bantuan untuk Masjid dan musholla yang terdampak covid-19.

Baca Juga: Weton Selasa Wage 31 Agustus 2021, Perhitungan Watak Jodoh dan Rejeki menurut Primbon Betaljemur Adammakna

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) akan menyalurkan bantuan operasional masjid dan musala di daerah terdampak covid-19 tahun anggaran 2021.

Total bantuan yang akan disalurkan sebesar 6,9 miliar rupiah. Ini terdiri dari 6,2 miliar rupiah bantuan untuk masjid  dan 700 juta rupiah bantuan untuk musala.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Moh.

 

Agus Salim mengungkapkan, bantuan operasional ini dapat dipergunakan takmir dan pengurus masjid/musala untuk memenuhi keperluan penerapan protocol kesehatan dan percepatan penanganan covid-19.

Baca Juga: Ramalan zodiak Selasa 31 Agustus 2021, Leo, Libra dan Scorpio, Kamu Haruslah menjadi diri Kamu sendiri

“Misalnya, untuk penyediaan protokol kesehatan 5M seperti penyediaan sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizer, disinfektan, dan alat pengukur suhu tubuh serta sarana pencegahan Covid-19 yang lainnya.

Termasuk untuk kebutuhan pembayaran listrik, air, dan kebutuhan pembinaan keumatan yang dilakukan secara daring,” ujar Agus di Jakarta, Sabtu (28/8/2021).

 

Agus menuturkan, bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan dan kehadiran pemerintah kepada takmir dan pengurus masjid/musala dalam penanganan pandemi covid-19.

Agus berharap, bantuan operasional yang disalurkan dapat menjadi stimulan bagi takmir masjid dan musala untuk melayani umat secara optimal di masa pandemi covid-19.

 Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon HUT HIMPAUDI ke 16, Bagikan foto, logo, dan topik bertema HIMPAUDI

Menurutnya, pandemi Covid-19 memberikan dampak pada pembatasan dan peniadaan sementara kegiatan peribadahan dan kewajiban penerapan prokes.

Ini tentu berpengaruh terhadap beban operasional bagi takmir dan pengurus masjid/musala.

 

Adapun besaran bantuan operasional yang akan diberikan sebesar 20 juta rupiah untuk  tiap masjid, dan 10 juta rupiah untuk tiap musala.

 

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Abdul Syukur menjelaskan, ada beberapa persyaratan dan prosedur permohonan bantuan yang harus dipenuhi oleh takmir dan pengurus masjid/musala.

 Baca Juga: Biodata Minati Atmanegara dan Agamanya, Karir, Kehidupan Sehari-hari dan Film yang pernah dibintangi

“Salah satu persyaratannya, masjid/musala harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, memiliki rekening Bank atas nama masjid/musala, dan terdampak/berada pada daerah yang terpapar Covid-19,” ujar Abdul Syukur.

 

Adapun dokumen permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urais Binsyar.

Dokumen tersebut selanjutnya diunggah pemohon ke laman https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan.

 

Permohonan bantuan, lanjut Abdul Syukur, paling lambat diajukan secara online pada 12 September 2021.

“Seluruh sistem dan mekanisme pengajuannya akan dilakukan secara online, sebagai upaya transformasi digital terkait pengelolaan bantuan di Bimas Islam,” tandasnya.

 Baca Juga: Profil dan Biodata Tyna Kanna Mirdad, istri Kenang Mirdad yang di terpa isu perselingkuhan

Abdul Syukur menambahkan, untuk mengetahui informasi lebih lanjut bisa langsung mengunjungi Instagram @bimasislam pada link https://instagram.com/bimasislam  tersebut.

Editor: Ahmat Arif Muzazin

Sumber: www.kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler