HRS Bebas Murni dan Kasus Hanya Rekayasa Jaksa Penuntut Umum (JPU)? Berikut Faktanya

12 Oktober 2021, 05:45 WIB
Ahli Hukum Sebut Penahanan HRS Masuk ke Kategori Penyekapan /ANTARA Foto/Rivan Awal Lingga

MEDIA BLORA - Berikut adalah artikel tentang HRS bebas murni dan kasus hanya rekayasa Jaksa Penuntut Umum (JPU)? berikut faktanya.

Beredar kabar kalau HRS atau Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas murnin.

Selain itu kasus Habib Rizieq Shihab atau HRS juga disebutkan kalau rekayasa Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: 13 Oktober Hari Apa, Pada Tanggal Itu Ada Peringatan Tentang ...

Benarkah seperti itu?

Warganet penasaran atas kasus rekayasa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan HRS bebas murni.

Berikut faktanya tentang beredar sebuah video yang mengklaim bahwa Habib Rizieq Shihab menang telak dan hakim agung putuskan kasus HRS hanya rekayasa jaksa penuntut umum .

Sebagaimana MEDIA BLORA kutip dari Kabar Besuki denga artikel berjudul [HOAX] HRS Bebas Murni, Hakim Agung Putuskan Kasus HRS Hanya Rekayasa JPU

Video tersebut diunggah oleh kanal YouTube Gajah Mada TV dengan judul "HRS MENANG TELAK! HAKIM AGUNG PUTUSKAN KASUS HABIB RIZIEQ HANYA REKAYASA JPU, HAKIM: HRS BEBAS MURNI" pada 11 Oktober 2021.

Bahkan dalam thumbnail video bertuliskan narasi sebagaimana berikut:

"HRS MENANG TELAK! HAKIM AGUNG PUTUSKAN KASUS
HABIB RIZIEQ HANYA REKAYASA JPU, HAKIM: HRS BEBAS MURNI"

 

 

Unggahan video klaim hoax
Unggahan video klaim hoax YouTube
Lantas, benarkah HRS bebas murni dan hakim agung putuskan kasus HRS hanya rekayasa JPU?

 

Penjelasan:

Setelah ditelusuri Kabar Besuki, tidak ada informasi resmi dan valid mengenai HRS menang telak dan hakim agung putuskan kasus HRS hanya rekayasa JPU.

Faktanya, video tersebut membahas tentang Mahkamah Agung (MA) menjadwalkan sidang kasasi terdakwa Rizieq Syihab, terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, hari ini.

 

Diketahui, kasasi tersebut tertuang dalam nomor perkara 3705 K/PID.SUS/2021 yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum selaku pemohon kepada termohon/terdakwa Mohammad Rizieq Syihab.

Sebut HRS Bukan Ditahan tapi Disekap, Ahli Hukum: Ini Peristiwa Politik

Sidang ditangani oleh majelis hakim Desnayeti, Soesilo, dan Suhadi. Pada perkara ini, Rizieq Shihab telah divonis 8 Bulan penjara.

 

Kesimpulan:

Dengan adanya unggahan kanal YouTube Gajah Mada TV dengan judul "HRS MENANG TELAK! HAKIM AGUNG PUTUSKAN KASUS HABIB RIZIEQ HANYA REKAYASA JPU, HAKIM: HRS BEBAS MURNI" dikategorikan konten hoax atau misleading content.***(Ayu Nida LF/Kabar Besuki).

Editor: Moh. Ali Ridlo

Sumber: Kabar Besuki

Tags

Terkini

Terpopuler