Kebijakan Baru BPJS Ketenagakerjaan tentang Pencairan Jaminan Hari Tua

12 Februari 2022, 06:21 WIB
Kebijakan Baru BPJS Ketenagakerjaan tentang Pencairan Jaminan Hari Tua /Instagram @infociledug

MEDIA BLORA - Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan baru terkait pencairan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam keputusan tersebut termuat aturan bahwa JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa di cairkan setelah usia peserta mencapai 56 tahun.

Peraturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Baca Juga: Jadwal dan Cara Simpan Akun LTMPT 2022 untuk Calon Mahasiswa, Segera Lakukan sebelum Ditutup

Peraturan tersebut telah disetujui dan ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Peraturan terbaru ini juga mencabut Perauran Menteri Nomor 9 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam Pasal 2 huruf a, dijelaskan bahwa Jaminan Hari Tua hanya dapat dicairkan setelah peserta mencapai usia pensiun, atau diberikan saat telah mencapai usia 56 tahun.

Lalu bagi peserta JHT yang telah mencapai usia pensiun dan peserta yang berhenti kerja, harus menunggu usia 56 tahun terlebih dahulu agar bisa merasakan manfaat JHT.

Untuk peserta berhenti kerja yang dimaksud adalah, peserta mengundurkan diri, peserta terkena PHK, dan pesrta yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya.

Bagi peserta yang mengundurkan diri, pensiun atau PHK sebelum usia 56 tahun, maka JHT akan diberikan setelah usia mencapai 56 tahun.

Perlu diketahui bahwa peraturan Menteri terkait pencairan JHT (Jaminan Hari Tua) akan berlaku sejak tiga bulan aturan tersebut diundangkan.

Baca Juga: Link Pendaftaran PPG 2022 Kemdikbud Telah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya

Selain usia pensiun, JHT juga akan dibayarkan bagi peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Sementara itu bagi peserta yang meninggal dunia, JHT akan diberikan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.*** 

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler