PPKM Level 3 Jabodetabek Diberlakukan, Beredar Isu Jelang Ramadhan dan Idul Fitri Ibadah Umat Islam Dibatasi

- 10 Februari 2022, 22:17 WIB
Pemerintah umumkan PPKM Level 3
Pemerintah umumkan PPKM Level 3 /Tangkapan Layar YouTube.com/SekretariatPresiden

 

MEDIA BLORA – PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat diberlakukan pemerintah ke sejumlah daerah ke level 3.

Kebijakan itu berlaku selama 7 hari, yakni 8-14 Februari 2022. Dilansir dari beberapa sumber berita, berikut faktanya

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan memberi pernyataan bahwa aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Bandung Raya akan ke level 3.

Hal itu mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 05/KB/202l , Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/ 6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021.

Dengan adanya PPKM level 3 tersebut, muncul isu yang beredar di masyarakat bahwa pemerintah sengaja memanipulasi keadaan karena menjelang ibadah umat Islam yaitu bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

Terkait hal itu, Kantor Staf Presiden (KSP) meminta masyarakat tidak terpengaruh isu pemerintah sengaja memperketat Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjelang Ramadhan dan Idul Fitri.

Baca Juga: Catat! Berikut PPKM Terbaru 35 Daerah di Jateng, Berlaku Hingga Tanggal 14 Februari 2022

Rumadi Akhmad selaku Ahli Utama KSP mengatakan pernyataan tersebut tendensius. Selain itu, isu miring tidak membantu apa-apa dalam penanganan pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah