Siapkan Dirimu untuk Formasi PPPK 2022 Tenaga Kesehatan, Simak Informasi Lengkapnya di Sini

7 Juni 2022, 19:41 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan siap-siap diangkat jadi PPPK/kemenkes.go.id /

MEDIA BLORA - Simak formasi PPPK tenaga kesehatan 2022, dengan kriteria dan rincian formasi nakes yang dibutuhkan.

Karena kekurangan, tenaga kesehatan non ASN yang akan diprioritaskan untuk formasi PPPK 2022.

Pastikan dirimu memenuhi syarat dengan cek kriteria PPPK untuk tenaga kesehatan non ASN pada tahun 2022 ini.

Baca Juga: Ciri-ciri Presiden Pengganti Jokowi di 2024, Salah Satunya Lebih Adil Menurut Ramalan Jayabaya

Kini proses pengangkatan tenaga kesehatan non ASN akan segera dilakukan oleh Kemenkes pada tahun 2022 ini.

Dengan alasan masih banyaknya rumah sakit daerah yang kekurangan tenaga kesehatan.

Dilansir dari akun resmi kemenkes pada Kamis, 5 Mei 2022 berikut ini kriteria yang harus dipenuhi.

Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan dalam rangka persiapan pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022, telah melakukan proses berikut ini:

a. Pendataan tenaga kesehatan Non ASN di seluruh Fasyankes milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi SDM Kesehatan.

b. Secara paralel menunggu terbitnya PermenPAN RB tentang Pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan.

Kementerian Kesehatan mempersiapkan Petunjuk Teknis bersama dengan KemenPAN RB, BKN, dan Kemendagri.

Baca Juga: Cara Membuat Serbuk Jahe Merah yang Memiliki Manfaat dan Khasiat Luar Biasa, Ini Rahasianya

Terkait Kriteria Afirmasi pengangkatan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 sebagai acuan bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

c. Kriteria Tenaga Kesehatan Non ASN yang diprioritaskan untuk Formasi PPPK Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

- Termasuk dalam 30 Jenis Jabfung Kesehatan sesuai Perpres 38/2020.

- Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan status Non ASN.

- Latar Belakang Pendidikan: minimal D3 Kesehatan.

- Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022.

- Memiliki STR Aktif untuk Jenis Jabfung Kesehatan sesuai ketentuan dalam Kepmenpan RB 980/2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes).

- Diusulkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota

Baca Juga: Ingin Hajat Segera Terkabulkan, Masalah Cepat Selesai? Syekh Ali Jaber: Baca Dzikir Ini Sebelum Tidur

Kemenkes telah melakukan sosialisasi dan advokasi pada tanggal 19-21 April 2022 kepada Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian Daerah/BKD, Biro Organisasi, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah/BAPPEDA) di seluruh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait proses pengangkatan tenaga Non ASN menjadi PPPK tahun 2022.

"Kami juga sudah menyampaikan sosialisasi ke seluruh daerah, ke pemerintah daerah dan sudah mulai masuk data-datanya sampai sekarang ada lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan dengan status honorer yang sudah menyampaikan data-datanya ke Kemenkes untuk bisa diproses sebagai calon ASN dan atau juga PPPK," ucap Menkes Budi.

Berikut rincian formasi jumlah tenaga kesehatan sebagai berikut dokter 11.075, dokter gigi 1.209, perawat 102.521 dan bidan 72.176

Kemudian tenaga kesmas 7.526, tenaga kefarmasian 4.393, ATLM 7.515, tenaga gizi 144, dan tenaga kesling 122.

Baca Juga: Simak di Sini! Berbagai Bansos Cair di Bulan Juni 2022, Ada PKH, BPNT Hingga BLT DD

Untuk dokter spesialis penyakit dalam 931, spesialis obgin 742, spesialis anak 661, spesialis bedah 637 dan spesialis anaestesi 571.

Selanjutnya untuk spesialis radiologi 370, spesialis patologi klinik 288, dokter gigi spesialis 199, dan spesialis lainnya 2.269.

Itulah informasi mengenai formasi tenaga kesehatan non ASN yang diprioritaskan untuk formasi PPPK 2022.***

Editor: Moch Eko Ridwan

Tags

Terkini

Terpopuler