MK Putuskan Anwar Usman Harus Mundur dari Jabatan Ketua, Ini Alasannya

24 Juni 2022, 05:51 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan Anwar Usman harus mundur dari jabatan ketua MK saat ini. Berikut alasannya. /

MEDIA BLORA - Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan Anwar Usman harus mundur dari jabatan ketua MK saat ini.

MK pun mengungkapkan sejumlah alasan saat mengabulkan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.

Putusan yang dikeluarkan MK menyatakan Ketua MK Anwar Usman harus mundur dari posisi ketua MK saat ini.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan tersebut dalam sidang yang diikuti via saluran Youtube MK, Senin, 20 Juni 2022.

Baca Juga: Viral ada Warganet Menyesali Foto di E-KTP-nya, Bisakah Diganti? Ini Jawaban Direktur Dukcapil

MK memutuskan bahwa pasal 87 huruf a UU MK bertentangan dengan UUD 1945.

Keputusan tersebut membuat Anwar Usman dan Aswanto saat ini harus mundur dari jabatan Ketua MK dan Wakil Ketua MK.

"Menyatakan Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tegas Anwar Usman.

Adapun Pasal 87 huruf a UU 7/2020 berbunyi: Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini;

Baca Juga: WASPADA ! Untung Hingga 4 sampai 5 Juta Per Hari, Begini Modus SPBU Curang yang Dibongkar Polda Banten

Dalam UU 7/2020 diatur jabatan hakim konstitusi tanpa periodisasi selama 15 tahun dan bertahan hingga usia 70 tahun.

Berdasarkan ketentuan, masa jabatan Anwar Usman sebagai hakim konstitusi berakhir sampai 6 April 2026, dan Aswanto sampai 21 Maret 2029.

Namun demikian, Hakim MK Enny Nurbaningsih menyatakan keduanya tetap sah sebagai hakim konstitusi sampai dengan terpilihnya ketua dan wakil ketua MK baru.

Hal ini agar tak menimbulkan persoalan atau dampak administratif atas putusan a quo.

"Oleh karena itu, dalam waktu paling lama 9 bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi," kata Enny.

Baca Juga: Bakal Ada Minyak Goreng Curah Masuk Minimarket dengan Harga Merakyat, Berikut Penjelasan Mendag

Dalam putusan tersebut, tujuh dari sembilan hakim MK ada alasan berbeda (concuring opinion) dan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Dua hakim yang memiliki concuring opinion serta dissenting opinion sama adalah Arief Hidayat dan Manahan MP Sitompul.

Hakim konstitusi Wahidudin Adams memiliki pendapat berbeda, dan hakim konstitusi Saldi Isra memiliki alasan berbeda.

Kemudian alasan dan pendapat berbeda disampaikan Hakim Konstitusi Suhartoyo. Dan, ada alasan berbeda dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.

Terakhir, Anwar Usman kemudian menyampaikan pendapat berbedanya dalam putusannya tersebut.

Baca Juga: Angkat Topi untuk Presiden Jokowi, Indonesia Bakal Salip China Nih

"Norma di dalam suatu pembentukan peraturan perundang-undangan adalah suatu sistem yang saling melengkapi satu sama lain. Tidak boleh di dalam pembentukan sebuah undang-undang ada norma yang justru menegasikan norma lainnya. Jika hal tersebut terjadi,maka dapat disimpulkan bahwa penyusunan pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut keluar atau tidak sesuai dengan kaidah pembentukan perundang-undangan yang baik," tutur Anwar.

Seperti diketahui, permohonan uji materi ini dilakukan Priyanto, warga Muara Karang, Pluit yang teregister nomor 96/PUU-XVIII/2020. Menurut pemohon ketentuan pada Pasal 87 huruf a UU 7/2020 itu bersimpangan atau tak selaras dengan pasal 4.

Pemohon menilai pasal yang diujikan itu menimbulkan multitafsir, bahkan penyelundupan norma hukum secara samar dan terselubung.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Presiden Jokowi 'Ngebut' Hapus Tenaga Honorer di Tahun 2023

Dia menggugat Pasal 87 UU MK, yang berbunyi:

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku

a. Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini;

b. Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang- Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Lima belas) tahun.

Baca Juga: Mensos akan Hapus Penerima PKH dan BPNT di Bawah Umur 40 Tahun? Ini Penjelasan Mensos Tri Rismaharini

"Menyatakan Pasal 87 huruf a bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir apabila Ketua dan Wakil Ketua MK telah diangkat berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat 3 UU ini," ujar Priyanto dalam berkas gugatan yang dilansir MEDIA BLORA dari website MK.

Adapun Pasal 87 huruf B, Priyanto meminta menjadi berbunyi:
Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang- Undang ini diundangkan meneruskan jabatannya apabila telah memenuhi ketentuan Pasal 15 Undang-Undang ini dan mengakhiri tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun.***

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Youtube MK RI

Tags

Terkini

Terpopuler