Apa Arti Sirekap dalam KPPS? Berikut Penjelasan Lengkap dan Tugasnya

30 Januari 2024, 06:53 WIB
Apa Arti Sirekap dalam KPPS? Berikut Penjelasan Lengkap dan Tugasnya /Jurnal Ngawi /

 


MEDIA BLORA - Apa Arti Sirekap dalam KPPS? Berikut ini adalah tugas operator Sirekap dalam Pemilu 14 Februari mendatang punya tugas tersendiri.

Dalam hal ini arti operator Sirekap Pemilu 2024 memainkan peran penting dalam mendigitalisasi perhitungan suara Pemilu 2024 karena tugas dari operator adlah merekap hasil perhitungan suara Pemilu.

 

Apa sebenarnya tugas dari Operator Sirekap 1 dan 2? Tugas utama mereka adalah mengisi aplikasi Sirekap PPS pada saat pelaksanaan pemungutan suara.

Baca Juga: Riset INDEF Sebut Kampus UMKM Shopee Program Pelatihan Paling Populer, Diketahui 25,98 Persen UMKM

Dengan adanya dua operator ini, jika salah satu menghadapi masalah atau halangan, maka Sirekap 2 akan dapat membantu Sirekap 1 untuk mengisi aplikasi tersebut.

operator Sirekap Pemilu 2024 bukan hanya sebagai pengguna teknologi, tetapi juga menjadi ujung tombak untuk memastikan keakuratan, ketepatan, dan transparansi proses perhitungan suara dalam Pemliu 14 Februrai 2024 mendatang.

 

Operator Sirekap terdiri dari dua orang, yaitu Sirekap 1 dan Sirekap 2. Meskipun memiliki peran yang sama, keduanya memiliki tugas tersendiri untuk memastikan proses perhitungan suara berjalan dengan lancar dan baik supaya tidak ada kendala.

Adapun langkah-langkah operator dalam mengisi aplikasi Sirekap KPPS adalah sebagai berikut:


1. operator harus menginstal aplikasi Sirekap di handphone dan login menggunakan username dan password yang diberikan oleh PPS. Pastikan data identitas TPS sesuai dengan yang benar.


2. Kelola daftar hadir dan kejadian khusus dengan mengambil foto daftar hadir dan mencatat kejadian khusus. Hal ini dapat dilakukan langsung melalui aplikasi.


3. Upload foto hasil pemilihan presiden dan wakil presiden. Pengguna diminta untuk memfoto tiga lembar hasil pemilihan tersebut, dengan memastikan pencahayaan yang memadai agar hasil foto jelas.


4. Foto hasil pemilihan DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Ada total 68 halaman yang perlu difoto, dengan rincian 5 halaman untuk DPD, 20 halaman untuk DPR RI, dan 20 halaman untuk masing-masing DPRD Provinsi dan kabupaten/kota.


5. Lakukan uji coba dan pengiriman foto. Pengguna dapat melakukan uji coba foto untuk memastikan kualitas gambar. Jika sudah jelas dan sesuai, foto dapat langsung dikirimkan melalui aplikasi.


6. Koreksi data jika diperlukan. Setelah foto terkirim, pengguna masih dapat melakukan koreksi data jika ada pembacaan atau kesalahan pada hasil foto.


7. Kunci dan buat dokumen. Jika semua data sudah benar dan lengkap, langkah terakhir adalah mengunci dan membuat dokumen. Dokumen yang dihasilkan dapat dibagikan kepada saksi PPS dan pihak terkait lainnya, memudahkan proses distribusi hasil pemungutan suara tanpa perlu menyalin secara manual.

Tugas operator Sirekap 1 dan 2 ini menjadi kuncinya keberhasilan implementasi teknologi Sirekap dalam memberikan informasi pemilihan yang terpercaya. Keakuratan, ketelitian, dan kerja sama yang baik dengan KPPS menjadi faktor penting dalam menjalankan tugas mereka.

Diharapkan dengan adanya aplikasi Sirekap ini, proses perhitungan suara pada Pemilu 2024 akan lebih efisien, akurat, dan transparan. Operator Sirekap merupakan garda terdepan dalam menciptakan pemilihan yang demokratis dan adil bagi masyarakat Indonesia.***

 

 

Editor: Moh. Ali Ridlo

Tags

Terkini

Terpopuler