MEDIA BLORA - Simak ini penjelasan terkait hari Pemilu tanggal 14 Februari 2024 hari libur atau tidak?
Walaupun belum ada penjelasan resmi tentang pada hari Pemilu tanggal 14 Februari 2024 tersebut.
Kamu ingin tahu, apakah hari Pemilu tanggal 14 Februari 2024 libur atau tidak? simak beriku!
Baca Juga: Kumpulan Lagu Sholawat Penyejuk Hati dan Enak Didengar, Sholawat Populer 2024
Dirangkum MEDIA BLORA dari berbagai sumber, ini penjelasan terkait hari Pemilu tanggal 14 Februari 2024 hari libur atau tidak?
Walaupun tidak tercantum dalam kalender, hari Rabu, 14 Februari 2024 sudah ditetapkan sebagai hari libur nasional sebagai peringatan pemilu.
Penetapan hari libur ini tentu disertai alasan yang cukup kuat dan merupakan hari bersejarah nasional.
Biasanya, Pemerintah menetapkan Pemilu sebagai hari libur agar masyarakat Indonesia dapat menyalurkan suara dalam Pemilu.
Masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dan tidak menjadi golongan putih atau golput.
Pada hari Pemilu, tak hanya memilih presiden, di tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Namun akan memilih juga anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk periode selama lima tahun ke depan.
Ingat Pemilu di Tahun 2024 ini pelaksaan Pemilu pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024.
Kemudian Pemilu presiden kali ini diikuti oleh tiga pasangan capres dan cawapres.
Baca Juga: Berbagai Lagu Sholawat Penyejuk Hati dan Enak Didengar Dimanapaun dan kapanpun
Oleh sebab itu, besar kemungkinan bahwa Pemilu akan digelar dalam dua putaran.
Tetapi, sejauh ini belum ada informasi pasti apakah pemilu putaran kedua akan dijadikan hari libur juga atu tidak.
Harapanya Pemilu tahun 2024 sukses dan akan menghasilkan hasil yang sesuai dengan harapan bersama.***