Satpol PP DKI Jakarta: Denda Jentik Nyamuk Tidak Langsung Rp 50 Juta, Ada Tahapannya

7 Juni 2024, 13:20 WIB
Satpol PP DKI Jakarta, Penjelasan Tentang Denda 50 Juta Jika Terdapat Sarang Nyamuk/beritajakarta.id /

MEDIA BLORA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menegaskan bahwa tidak benar jika pihaknya langsung memberikan sanksi denda sebesar Rp 50 juta kepada warga yang ditemukan ada jentik nyamuk di rumahnya.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, menjelaskan bahwa denda Rp 50 juta merupakan jumlah maksimal dan akan diberlakukan secara bertahap.

Arifin meluruskan kesalahpahaman yang beredar tentang penerapan denda tersebut.

Baca Juga: Aksi Nekat Pencurian Mobil di Pati Berujung Petaka bagi Empat Pelaku

Menurutnya, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) menekankan bahwa pencegahan DBD adalah tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat.

Upaya pencegahan ini mencakup program Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) 3M Plus, pemeriksaan jentik berkala, pemantauan penyebaran penyakit, dan sosialisasi kepada masyarakat.

Apabila warga melanggar ketentuan PSN 3M Plus dan di tempat tinggalnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti, Perda memang mengatur adanya sanksi.

Baca Juga: Massa Murka, Empat Pelaku Pencurian Mobil di Pati Dihajar Hingga Kritis

Namun, sanksi tersebut diberlakukan secara bertahap, dimulai dari teguran tertulis, pemberitahuan melalui penempelan stiker di pintu rumah, hingga denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber, Arifin juga menekankan bahwa Satpol PP DKI Jakarta berkomitmen untuk terus menyosialisasikan Perda tersebut secara lengkap kepada masyarakat.

Baca Juga: Upaya Mencuri Mobilio di Pati Berakhir Tragis: Empat Pelaku Nyaris Tewas di Tangan Massa

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Kesehatan, juga intensif melakukan PSN untuk mencegah penyebaran DBD, yang telah menyebabkan enam kematian sejak Januari hingga pertengahan April 2024, dengan total 3.875 kasus yang tercatat hingga 16 April 2024.***

Editor: Muhammad Ma`ruf

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler