"Menafsirkan Al-Qur'an dengan kemampuannya baca Al-Qur'an-nya masih belum fasih," tulis akun tersebut.
Yang jelas kritikan dan permintaan penangkapan terhadap Kace sudah keluar dari berbagai organisasi resmi Indonesia.
MUI, Muhammadiyah, PBNU, hingga Menag Gus Yaqut sudah menyatakan Kace melanggar hukum.
Namun yang lebih berat lagi adalah Kace melanggar kerukunan umat beragama yang selama ini sudah terjaga di Indonesia. ***(Arif Rahman/Jurnal Medan)