MEDIA BLORA - Satgas penanganan Covid 19 menyarankan masyarakat yang sudah mengikuti program vaksinasi untuk tidak mencetak sertifikat vaksin.
Meskipun sertifikat tersebut menjadi bukti telah mengikuti program pemerintah.
Rekomendasi ini didasarkan pada tingkat keamanan. Yakni, melindungi data pribadi dari penyalahgunaan dari orang yang tidak bertanggung jawab.
Diketahui bahwa sertifikat ini memuat data pribadi seseorang cukup lengkap.
Ini meliputi nama, NIK, tanggal lahir, ID, barcode, tanggal vaksin, merek vaksin dan lain sebagainya.
Data pribadi ini cukup riskan ketika diketahui oleh orang lain. Pasalnya, data tersebut dapat disalahgunakan sehingga merugikan bagi pemiliknya.
Salah satu contohnya ialah digunakan untuk meminjam uang di perbankan atau perusahaan keuangan lain.
Baca Juga: Begini Cara Cek Sertifikat Vaksin di Aplikasi PeduliLindungi Cepat dan Praktis
Masalahnya, data tersebut terkadang cukup untuk membuat perusahaan keuangan percaya.