Masyarakat Tidak Wajib Cetak Sertifikat Vaksin Covid 19, Ini Alasanya

- 2 September 2021, 05:46 WIB
Kartu vaksinasi Covid-19.
Kartu vaksinasi Covid-19. /Tim Purwakarta News

MEDIA BLORA - Satgas penanganan Covid 19 menyarankan masyarakat yang sudah mengikuti program vaksinasi untuk tidak mencetak sertifikat vaksin.

Meskipun sertifikat tersebut menjadi bukti telah mengikuti program pemerintah.

Rekomendasi ini didasarkan pada tingkat keamanan. Yakni, melindungi data pribadi dari penyalahgunaan dari orang yang tidak bertanggung jawab.

Diketahui bahwa sertifikat ini memuat data pribadi seseorang cukup lengkap.

Ini meliputi nama, NIK, tanggal lahir, ID, barcode, tanggal vaksin, merek vaksin dan lain sebagainya.

Data pribadi ini cukup riskan ketika diketahui oleh orang lain. Pasalnya, data tersebut dapat disalahgunakan sehingga merugikan bagi pemiliknya.

Salah satu contohnya ialah digunakan untuk meminjam uang di perbankan atau perusahaan keuangan lain.

Baca Juga: Begini Cara Cek Sertifikat Vaksin di Aplikasi PeduliLindungi Cepat dan Praktis

Masalahnya, data tersebut terkadang cukup untuk membuat perusahaan keuangan percaya.

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah