Gugatan Ditolak MA, Nasib Novel Baswedan dan Pegawai KPK yang Tidak Lolos TWK Ada Ditangan Jokowi

- 10 September 2021, 08:05 WIB
Novel Baswedan.
Novel Baswedan. //tangkap layar youtube/Watchdoc Documentary/

MEDIA BLORA - Gugatan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di tolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Nasib Novel Baswedan dan pegawai KPK yang tak lolos TWK terancam dipecat berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Uji materiil yang diajukan oleh Yudi Purnomo dan Farid Andhika, dua pegawai KPK terhadap peraturan KPK pada Mahkamah Agung (MA) harus menelan kekecewaan.

Hal itu dikarenakan MA resmi menolak uji materiil pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Aparatur Sipil Negara (Perkom 1/2021).

Baca Juga: Isu Megawati Dikabarkan Koma di ICU RSPP, Ini Kata Hersubeno Arief

MA menolak dan menghukum Yudi selaku pemohon I dan Farid selaku pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta.

Sebagimana dikutip MEDIA BLORA dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul MA Tolak Gugatan Pegawai KPK, Nasib Novel Baswedan dkk yang Tak Lolos TWK Kini di Tangan Jokowi.

"Menolak permohonan keberatan hak uji materiil pemohon I Yudi Purnomo dan pemohon II Farid Andhika. Menghukum pemohon I dan pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta," ujar putusan No 26 P/HUM/2021.

Pihak MA menegaskan jika Yudi dan Farid selkau pemohon, yang mewakili 57 pegawai KPK tak lolos TWK, tak bisa diangkat jadi ASN bukan karena Perkom 1/2021.

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x