Laporan Terduga Pelaku Terhadap Terduga Korban Pelecehan Seksual di KPI Ditolak Polda Metro Jaya

- 11 September 2021, 17:05 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual.
Ilustrasi Pelecehan Seksual. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

MEDIA BLORA - Laporan terduga pelaku terhadap terduga korban kasus perundungan dan pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ditolak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

Terduga pelaku EO dan RT melaporkan terduga korban MS ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Kombes Pol. Yusri Yunus selaku Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya mengungkapkan, alasan penolakan lantaran kasus ini masih berjalan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca Juga: Terawang Pernikahan Ria Ricis dan Teuku Rushariandi, Jeng Nimas: Landasan Cinta Mereka Masih Belum Kuat

Yusri Yunus menjelaskan, apabila kasus selesai dan hasilnya EO dan RT dinyatakan bersalah, maka keduanya tidak dapat melaporkan MS atas pencemaran nama baik.

Sebagimana dikutip MEDIA BLORA dari pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul Polda Metro Jaya Tolak Laporan Terduga Pelaku Perundungan dan Pelecehan Seksual di KPI.

"Jadi misalnya saya dituduh mencuri ini lagi diproses polisi tapi tiba-tiba saya nggak terima saya laporkan pencemaran nama baik. Boleh enggak? Kan ini belum selesai masalah yang satu," katanya kepada wartawan, Sabtu, 11 September 2021.

Terkecuali kata dia, hasil penyelidikan menyatakan keduanya tidak bersalah. Maka EO dan RT dapat melanjutkan laporan di kepolisian atas pencemaran nama baik.

"Jadi ini masih penyelidikan dan penyidikan. Masa langsung dilaporkan lagi pencemaran nama baik," tuturnya.

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah