Info Terkini PPPK 2021: Tentang Tambahan Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 1 Guru ASN PPPK Tahun 2021

- 12 September 2021, 23:06 WIB
tempat ujian dan wawancara PPPK Guru 2021
tempat ujian dan wawancara PPPK Guru 2021 /tangkap layar/sscasn.bkn.go.id

MEDIA BLORA - Berikut adalah info Tentang Tambahan Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 1 Guru ASN PPPK tahun 2021.

Berdasarkan Pengumuman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor: 55044/B/GT.01.00/2021 TENTANG
TAMBAHAN KETENTUAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI 1 GURU ASN PPPK TAHUN 2021.

Baca Juga: Link Soal Latihan Ujian PPPK Tahun 2021, Sangat Membantu Khusus Bagi Peserta Pemula

Baca Juga: Sosio Kultural Latihan Soal PPPK Terbaru 2021, Kunci Sukses Lolos Seleksi PPPK dan CPNS

Info tambahan terkait PPPK 2021
Info tambahan terkait PPPK 2021 Tangkapan Layar Pengumuman Kemdikbudristek Dirjen GTK

Menyusul pengumuman No 5001/B/GT.01.00/2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 1 Guru ASN PPPK Tahun 2021, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bagi peserta yang hadir ke lokasi TUK tanpa membawa dokumen asli bukti rapid test dengan hasil non reaktif/negatif akan dipindahkan ke sesi susulan;
  2. Bagi peserta yang hadir di lokasi lebih dari pukul 07.15 pada sesi 1 dan pukul 13.15 pada sesi ke 2 akan diikutkan ke seleksi kompetensi tahap 2;
  3. Bagi peserta yang tidak hadir ke lokasi TUK pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan (rapid test reaktif, Positif Covid 19/Sakit/Melahirkan) atau karena alasan Kasus Khusus/Keadaan Kahar (Kondisi Geografis, Transportasi, Bencana Alam, dan lainnya) wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Penanggung jawab lokasi TUK dengan menyertakan alasan dan bukti. Selanjutnya Pengawas utama dan/atau Penanggungjawab lokasi memberikan rekomendasi untuk menentukan apakah peserta dapat ikut sesi susulan atau diikutkan ke seleksi kompetensi tahap 2. Proktor Utama memasukkan data peserta yang melapor tersebut ke laman CAT-UNBK beserta dokumen pendukung dan rekomendasinya;
  4. Sesi susulan akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 18 September 2021. Pengumuman jadwal dan TUK sesi susulan dapat dilihat melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id satu hari sebelum pelaksanaan (Jum’at tanggal 17 September 2021);
  5. Peserta yang mengikuti sesi susulan tersebut wajib mengikuti prosedur sebagaimana disampaikan pada pengumuman sebelumnya;
  6. Peserta yang tidak dapat hadir pada sesi susulan, baik karena masih dalam kondisi terpapar Covid atau alasan lain dinyatakan tidak mengikuti seleksi tahap 1 dan dapat mengikuti seleksi kompetensi tahap 2.

Baca Juga: Soal Tes Wawancara PPPK 2021, Berikut Contoh Soal Kompetensi Wawancara untuk Latihan Peserta PPPK

Pengumuman ini Dikeluarkan Pada tanggal, 12 September 2021 di Jakarta Oleh Iwan Syahril selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk di ketahui.***

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah