Peringatan Hari Natal di rayakan oleh Umat kristiani, biasanya dirayakan pada tanggal 25 Desember.
Sebelum perayaan Hari Natal Biasanya dibarengi dengan Cuti bersama untuk memperingati hari raya umat kristen tersebut.
Cuti tersebut biasanya pada tanggal 24 Desember.
Namun Pada tahun ini Pemerintah meniadakan Cuti Bersama untuk perayaan Hari Natal.
Dikutib Media Blora dari Laman Kemenag terkait Berita Pengunduran tanggal Libur Maulid Nabi.
Pada Tahun ini Pemerintah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw menjadi 20 Oktober 2021.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, Pada Sabtu 9 Oktober 2021 di Jakarta, memberikan Penjelasan terkait Penggeseran Tanggal Libur Maulid Nabi
"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," Tutur Kamaruddin Amin.