OJK Rilis Daftar Perusahaan Pinjaman Online Resmi, Wimboh Santoso: Pinjol Bunga Harus Rendah

- 21 Oktober 2021, 07:29 WIB
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol /Foto: Pixabay/Tumisu

MEDIA BLORA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis data terbaru daftar fintech lending pinjaman online atau pinjol yang resmi terdaftar dan memiliki izin usaha.

Berdasarkan data teranyar setidaknya ada 106 daftar perusahaan pinjaman online atau pinjol yang dirilis oleh OJK.

Wimboh Santoso selaku Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta beberapa hal kepada para pelaku pinjaman online legal atau pinjol berizin.

Salah satu yang diminta OJK adalah dengan menerapkan bunga pinjol yang murah bagi masyarakat.

Baca Juga: Link Twibbon Ucapan Hari Santri Nasional Tahun 2021, Gratis Disertai Cara Pasangnya

Sebagimana dikutip MEDIA BLORA dari Galamedia dalam artikel berjudul Rilis Daftar Terbaru Pinjol Resmi, OJK: Suku Bunga Harus Murah.

Wimboh Santoso menghimbau kepada pinjol yang sudah berizin untuk memberikan suku bungan yang murah agar dapat membantu masyarakat.

"Kami himbau kepada pinjol yang legal yang sudah berizin, satu tolong suku bunga harus murah sehingga bisa membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan," terang Wimboh saat konferensi pers, Selasa 19 Oktober 2021.

Permintaan kedua, pelaku pinjol legal agar menaati aturan dan kaidah yang sudah ditetapkan.

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah