Kriteria Syarat Lulus Uji Emisi untuk Mobil dan Motor Sesuai Tahun Produksi

- 3 November 2021, 08:05 WIB
Ilustrasi uji emisi mesin kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta agar tidak kena sanksi tilang.
Ilustrasi uji emisi mesin kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta agar tidak kena sanksi tilang. /Pixabay/Mufidpwt

MEDIA BLORA - Mulai tanggal 13 November 2021, Pemerintah DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi.

Berikut ini penjelasan kriteria kendaraan untuk syarat lulus uji emisi berdasarkan peraturan Gubernur DKI Jakarta agar tidak kena tilang.

Sanksi tilang uji emisi tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Lirik Lagu Senyumanmu Buat Ku Tersenyum Malu Hey Kamu TikTok Viral 2021

Yang berada di wilayah Jakarta Timur dan sedang mencari lokasi bengkel uji emisi kendaraan terdekat bisa simak artikel ini.

Ada 41 bengkel yang bisa di pakai uji emisi di Jakarta Timur untuk mobil dan sepeda motor dilengkapi dengan syarat lulus uji emisi.

Untuk kriteria kendaraan yang lulus uji emisi ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008.

Berikut kriteria syarat lulus uji emisi untuk mobil:

- Mobil bensin tahun produksi sebelum 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah