Permendikbud 30, Menteri Nadiem Diduga Legalkan Seks Bebas di Kampus, Benarkah Seperti Itu?

- 12 November 2021, 06:16 WIB
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim membantah tuduhan melegalkan seks bebas dan perzinaan melalui Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021.
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim membantah tuduhan melegalkan seks bebas dan perzinaan melalui Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021. /Foto: Instagram @nadiemmakarim/

MEDIA BLORA - Berikut ini adalah artikel tentang Permendikbud 30 Nadiem diduga akan legalkan seks bebas di kampus, Benarkah Seperti Itu?

Kampus adalah tempat belajar dengan jenjang pendidikan paling tinggi sehingga banyak usia matang beajar disana, termasuk pergaulan anak kampus juga disoroti publik, salah satunya adalah seks bebas.

Belakangan ini beredar  kabar mengenai Mendikbud Nadiem diduga akan legalkan seks bebas di kampus, Kok bisa seperti itu?

Bisa ditelusuri terkait benarkah adanya seks bebas di kampus menjadi perkara yang legal?

Sebagaimana dikutip MEDIA BLORA dari Kabar Besuki dengan artikel berjudul: Mendikbud Nadiem Diduga Akan Legalkan Seks Bebas di Kampus, Begini Pendapat Hersubeno Arief

Mendikbud Nadiem Makarim baru-baru ini membuat heboh karena diduga akan legalkan seks bebas di kampus melalui Permendikbud 30 /2021.

Banyak kalangan khususnya ormas Islam menduga Mendikbud Nadiem akan melegalkan seks bebas di kampus melalui Permendikbud 30 /2021 melalui sebuah frasa dalam salah satu pasal yang dinilai menimbulkan multitafsir.

Jurnalis senior Hersubeno Arief turut menyampaikan pendapat terkait Mendikbud Nadiem yang diduga akan melegalkan seks bebas di kampus.

Hersubeno Arief menilai, banyaknya protes dari berbagai kalangan terkait isu Mendikbud Nadiem yang diduga akan melegalkan seks bebas di kampus dipicu oleh frasa 'tanpa persetujuan korban'.

Halaman:

Editor: Moh. Ali Ridlo

Sumber: Kabar Besuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah