BPUM Diperpanjang hingga Desember 2021, Berikut Ini Syarat dan Cara Pencairan Banpres Rp1,2 Juta

- 26 November 2021, 19:55 WIB
ilustrasi, BPUM Diperpanjang Hingga Desember 2021, Berikut ini Syarat dan Cara Pencairan Banpres Rp1,2 Juta
ilustrasi, BPUM Diperpanjang Hingga Desember 2021, Berikut ini Syarat dan Cara Pencairan Banpres Rp1,2 Juta /Instagram @bank_indonesia/

MEDIA BLORA - Banpres BPUM 2021 yang diperpanjang sampai Desember 2021 merupakan kabar gembira bagi pelaku usaha UMKM.

Informasi dan cek penerima BLT UMKM atau BPUM bisa dilakukan melalui Eform BRI eform.bri.co.id atau BNI banpresbpum.id.

Perpanjangan pencairan BLT UMKM atau Banpres BPUM 2021 hingga Desember 2021 sesuai instruksi dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Hal itu dijelaskan oleh Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza pada laman resmi BRI eform.bri.co.id.

"Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM 2021) atau BLT UMKM melalui BRI diperpanjang hingga 5 (lima) bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima bantuan atau maksimal Desember 2021," jelas Aestika Oryza.

Baca Juga: Sampai Ratusan Juta, RRQ Lemon Ungkap Gaji Pro Player Mobile Legends pada Deddy Corbuzier

Sebelumnya BLT UMKM atau Banpres BPUM 2021 telah disalurkan ke 9,8 juta pelaku usaha. Dimana masing-masing pelaku usaha menerima bantuan dari Pemerintah sebesar Rp1,2 juta.

Saat ini, penyaluran BPUM dilakukan melalui dua bank, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).

Sebagimana dikutip MEDIA BLORA dari kabartegal.pikiran-rakyat.com dalam artkel berjudul Pencairan Banpres BPUM 2021 Rp1,2 Juta Diperpanjang Hingga Desember, Cek Penerima BLT UMKM di 2 Link Ini! berikut syarat pencairan bantuan BPUM.

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: Kabar Tegal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah