Waspada Virus Baru COVID-19 Omicron, Fakta dan Langkah Efektif Pencegahannya

- 30 November 2021, 19:30 WIB
Varian virus corona terbaru ditemukan bernama Omicron
Varian virus corona terbaru ditemukan bernama Omicron /Dado Ruvic/REUTERS

MEDIA BLORA - Informasi tentang jenis virus COVID-19 terbaru yang dikenal dengan Omicron yang mungkin lebih berbahaya yang ditemukan minggu lalu.

Penyebarannya dinilai lebih cepat dibandingkan jenis yang sebelumnya di tengah kekhawatiran bahwa varian Omicron dapat memicu lonjakan virus baru dan mengguncang pemulihan ekonomi yang rapuh.

Bukti awal penelitian varian Omicron menunjukkan adanya peningkatan risiko infeksi berulang, meskipun masih belum ada bukti bahwa varian baru COVID-19 ini dapat menular lebih cepat atau menyebabkan gejala lebih parah dibanding varian sebelumnya.

Pemerintah di seluruh dunia segera memberlakukan pembatasan perjalanan dalam upaya untuk menahan penyebaran apa yang telah diklasifikasikan WHO sebagai "varian yang diwaspadai" (variant of concern).

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Tugu Trenggalek, Gongseng Bojonegoro

Sementara larangan perjalanan sejauh ini mempengaruhi perjalanan dari Afrika Selatan, tempat Omicron pertama kali diidentifikasi tanggal 24 November 2021.

Kasus-kasus bermunculan di seluruh dunia, membuat pembatasan perjalanan lebih lanjut mungkin terjadi jika ketegangan itu ternyata sama berbahayanya dengan yang ditakuti pada awalnya COVID-19.

Larangan masuk Indonesia diberlakukan bagi WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke-11 negara ini, Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.

Sedangkan Warga Negara Indonesia yang berasal dari sebelas negara tersebut wajib untuk melakukan karantina selama 14 hari, untuk tindakan pencegahan penyebaran virus ini.

Halaman:

Editor: Ahmat Arif Muzazin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah