Pagu Dana Desa Tahun 2022 sesuai PMK 190 Tahun 2021, Salah Satunya Ada Tambahan Ini

- 14 Januari 2022, 23:28 WIB
Pagu Dana Desa Tahun 2022 sesuai PMK 190 Tahun 2021, Salah Satunya Ada Tambahan Ini
Pagu Dana Desa Tahun 2022 sesuai PMK 190 Tahun 2021, Salah Satunya Ada Tambahan Ini /simpeldesa.com

MEDIA BLORA - Pagu Dana Desa Tahun 2022 sesuai PMK 190 Tahun 2021 merupakan kabar gembira bagi Pemerintah Desa.

Adanya PMK 190 Tahun 2021 membawa kabar bahagia bagi Desa. Karena PMK 190 Tahun 2021 Desa mendapatkan kepastian masih mendapatkan Dana Desa.

Desa juga dapat melanjutkan anggaran sesuai yang diatur pada PMK 190 Tahun 2021.

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021, Tentang Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: Manchester City vs Chelsea Laga Penuh Gengsi Lanjutan Premier League, The Blues Harus Waspadai Ini

Kementerian Keuangan perlu menerbitkan sebuah aturan yang mengatur tentang Pengelolaan Dana Desa.

Di Tahun 2022, alokasi Dana Desa masih dianggarkan oleh Pemerintah Pusat ke Pemerintah Desa di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan terbitnya aturan ini, menepis isu yang berkembang di tengah-tengah masyarakat, bahwa di tahun 2022 Dana Desa akan ditiadakan atau dicabut oleh Pemerintah Pusat.

Ada sejumlah isu menarik dengan terbitnya aturan ini. Salah satunya, mengenai alokasi dana tambahan sebesar Rp.241 juta.

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah