Emak-emak Histeris, Kebijakan Pemerintah Stabilkan Harga Minyak Goreng Terbaru

- 1 Februari 2022, 22:02 WIB
Emak-emak Histeris, Kebijakan Pemerintah Stabilkan Harga Minyak Goreng Terbaru
Emak-emak Histeris, Kebijakan Pemerintah Stabilkan Harga Minyak Goreng Terbaru /Portal Bandung Timur/heriyanto/



MEDIA BLORA - Emak-emak histeris dengan harga minyak goreng yang dianggap sangat mencekik dan memberatkan.

Berbagai upaya pemerintah juga sudah dilakukan untuk menstabilkan harga minyak goreng dipasaran, agar emak-emak lebih ringan dalam memenuhi kebutuhannya.
 
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo melalui kementerian perdagangan agar pemerintah segera merespon keluhan para emak-emak untuk menstabilisasi harga minyak goreng ini.
 
Para emak-emak tentunya harus gembira karena harga minyak goreng akan turun mulai 1 Februari 2022, hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
 
Baca Juga: Kabar Gembira! Berikut Harga Minyak Goreng Mulai 1 Februari Sesuai Arahan Presiden Joko Widodo

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo kepada kemendag untuk melakukan stabilisasi harga minyak goreng agar masyarakat tidak merasa keberatan.

Hal ini menjadikan kabar gembira bagi masyarakat Indonesia karena selama ini harga minyak goreng di pasaran terlalu tinggi.

Pemerintah melalui mendag menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.

Ketentuan itu diberlakukan dalam menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat Indonesia dengan harga yang terjangkau.

Selain itu merupakan langkah cepat sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo agar segera melakukan stabilisasi harga minyak goreng.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan Pemerintah melakukan perluasan penyediaan minyak goreng dalam kemasan melalui ritel maupun pasar tradisional.

Hal ini dilakukan dengan skema pembiayaan dari dana BPDPKS yang diatur dalam Permendag No 1/2022.

Posisi saat ini, harga minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) di Januari 2022 telah melonjak 77,34% ke rata-rata Rp13.240 per liter dibandingkan Januari 2021.

Akibatnya harga minyak goreng di dalam negeri stabil tinggi dan harga diprediksi masih akan meningkat di tahun 2022, hal ini yang menyebabkan masyarakat keberatan.
 
Baca Juga: Warna Cat Rumah yang Bagus dan Disukai Rosulullah, Berikut Penjelasanya

Pemerintah pada 19 januari 2022 menetapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng, Rp14.000 per liter. yang berlaku di pasar modern dan pasar tradisional.

Hal ini diatur dalam Permendag No. 3/2022 tentang penyediaan minyak goreng kemasan untuk kebutuhan masyarakat umum,

Kemudian dalam kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Kebijakan satu harga ini merupakan usaha Pemerintah sebagai upaya lanjutan untuk stabilisasi harga dan jaga ketersediaan minyak goreng di pasar.

Hal ini merupakan wujud keseriusan Pemerintah dalam menetapkan kebijakan minyak goreng satu harga yang kemudian akan dipantau dengan ketat dan dievaluasi.

Pada 26 Januari, Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menerbitkan Permendag No. 6/2022 tentang penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit.

Hal ini dengan mempertimbangkan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlaku sebelumnya melalui Permendag No. 3/2022.

Dalam Permendag No. 6/2022, HET minyak goreng diatur dengan rincian migor curah sebesar Rp11.500/liter, kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000/liter.

Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022 dan sekaligus mencabut Permendag No 3/2022, ini merupakan kabar gembira bagi masyarakat.

Mendag mengimbau produsen minyak goreng berkomitmen menjaga stabilitas harga di dalam negeri dengan mengisi stok migor di pasar tradisional maupun di ritel modern.

Dengan demikian, tidak terjadi kekosongan baik di tingkat pedagang maupun pengecer, dan masyarakat tercukupi akan kebutuhan pangan.

Namun kebijakan itu belum sepenuhnya langsung terealisasi karena masih  masa transisi, nantinya kebijakan satu harga sebesar Rp14.000 per liter tetap berlaku dan berjalan dengan baik.

Kementerian Perdagangan menginstruksikan produsen mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat perdagangan maupun pengecer, baik di pasar modern maupun tradisional.

Selanjutnya, pemerintah memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), sebagai langkah lanjutan menjaga kestabilan harga minyak goreng ke depan.

Mekanisme kebijakan DMO berlaku wajib untuk seluruh produsen eksportir minyak goreng sebesar 20% dari volume ekspor masing-masing.

Kemudian akan diberlakukan DPO Rp9.300 per kg untuk CPO dan Rp10.300 per kg untuk olein.

Jika produsen tidak komit, Mendag tidak akan mengeluarkan izin ekspor, Karena hal ini semata-mata untuk memberikan kemudahan pangan bagi masyarakat Indonesia.

Kebijakan ini bertujuan memenuhi bahan baku minyak goreng di dalam negeri sehingga produsen minyak goreng akan mendapatkan harga lebih murah dibandingkan harga internasional.

Dengan demikian harga minyak goreng diharapkan bisa lebih terjangkau oleh masyarakat, sehingga kebutuhan pangan secara mudah akan terpenuhi.

Langkah Pemerintah ini dalam rangka menyeimbangkan kepentingan pelaku usaha dengan para konsumen.
 
Himbauan kepada masyarakat agar tetap bijak membeli dan tidak melakukan panic buying atau terlalu panik berlebihan.
 
Pemerintah ke depan akan menjamin stok minyak goreng dengan harga terjangkau dan akan melakukan langkah hukum bagi pelanggar ketentuan-ketentuan tersebut.***

Editor: Moch Eko Ridwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah