Berita Baik, Tenaga Honorer akan Diangkat Menjadi CPNS Tahun 2023? Ini Syaratnya

- 3 Februari 2022, 08:18 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer akan Diangkat Menjadi CPNS Tahun 2023? Ini Syaratnya
Ilustrasi Tenaga Honorer akan Diangkat Menjadi CPNS Tahun 2023? Ini Syaratnya /Laksmi Sri Sundari/Galamedia/

MEDIA BLORA – Belakangan ini banyak  terdengar di tahun 2023, honorer akan dihapus dari instansi pemerintahan. Tapi ada kabar baik, tenaga honorer akan diangkat menjadi CPNS.

Pertamanya banyak yang kecewa dengan kebijakan honorer akan dihapus, tapi ternyata tenaga honorer akan diangkat menjadi CPNS.

Dilansir MEDIA BLORA dari Utara Times, dinyatakan bahwa honorer akan dihapus oleh pemerintah. Berlaku di seluruh instansi pemerintahan baik di pusat maupun daerah pada 2023. Tenaga honorer tersebut dapat mengikuti seleksi CPNS atau PPPK.

Itu artinya benar bahwa tenaga honorer akan dihapus, bukan berarti otomatis dipecat, karena tenaga honorer akan diangkat menjadi CPNS.

Berpedoman pada PP No 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipahami dalam proses pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Tidak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi CPNS.

Baca Juga: Polri Resmi Kenalkan Seragam Baru Satpam, Sekarang Berwarna Krem

Adapun syarat dan kriteria tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS sebagaimana diatur dalam PP No 48 Tahun 2005 adalah sebagai berikut ini.

Tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai:

  • Tenaga guru
  • Tenaga Kesehatan pada unit layanan Kesehatan
  • Tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, dan peternakan, dan juga
  • Tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah

Sedangkan tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS, berdasarkan pada usia dan masa kerja sebagaimana diatur berikut ini:

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah