Warga Indonesia Harus Tahu, Tidak Wajib Bayar Pajak Jika Anda Masuk Kriteria Ini

- 4 Februari 2022, 14:01 WIB
Warga Indonesia Wajib Tahu, Tidak Wajib Bayar Pajak Jika Anda Masuk Kriteria Ini
Warga Indonesia Wajib Tahu, Tidak Wajib Bayar Pajak Jika Anda Masuk Kriteria Ini /DJP Online

MEDIA BLORA - Pada dasarnya seluruh warga Indonesia wajib bayar pajak. Namun ternyata ada pengecualiannya.

Artinya jika Anda masuk dalam kriteria tersebut, maka secara otomatis tidak diwajibkan untuk membayar pajak.

Nah, apakah Anda masuk dalam kriteria ini? Jika iya maka selamat. Anda tidak wajib bayar pajak.

Jika memang demikian, lalu seperti apa kriterianya? Sehingga membuat warga Indonesia tidak wajib bayar pajak.

Tetapi harus diingat jika ini tidak berlaku untuk semua jenis pajak. Dalam hal ini khusus untuk pajak penghasilan atau PPh.

Baca Juga: Mumpung Belum Terlambat, Begini Cara Daftar DTKS Kemensos Online 2022 untuk Dapatkan BLT Balita Rp3 Juta

Dilansir MEDIA BLORA dari berbagai sumber, berikut ini adalah kriteria warga Indonesia yang dibebaskan pemerintah untuk bayar pajak PPh.

  1. Pemilik Gaji di Bawah Rp4,5 Juta

Untuk Anda yang gajinya di bawah Rp4,5 juta, Anda tidak diwajibkan untuk membayar pajak PPh.

Hal ini dikarenakan pemerintah tidak mengubah batas PTKP atau Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP).

Hingga saat ini, PTKP saat ini masih tetap Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah