MEDIA BLORA - Pada dasarnya seluruh warga Indonesia wajib bayar pajak. Namun ternyata ada pengecualiannya.
Artinya jika Anda masuk dalam kriteria tersebut, maka secara otomatis tidak diwajibkan untuk membayar pajak.
Nah, apakah Anda masuk dalam kriteria ini? Jika iya maka selamat. Anda tidak wajib bayar pajak.
Jika memang demikian, lalu seperti apa kriterianya? Sehingga membuat warga Indonesia tidak wajib bayar pajak.
Tetapi harus diingat jika ini tidak berlaku untuk semua jenis pajak. Dalam hal ini khusus untuk pajak penghasilan atau PPh.
Dilansir MEDIA BLORA dari berbagai sumber, berikut ini adalah kriteria warga Indonesia yang dibebaskan pemerintah untuk bayar pajak PPh.
- Pemilik Gaji di Bawah Rp4,5 Juta
Untuk Anda yang gajinya di bawah Rp4,5 juta, Anda tidak diwajibkan untuk membayar pajak PPh.
Hal ini dikarenakan pemerintah tidak mengubah batas PTKP atau Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP).
Hingga saat ini, PTKP saat ini masih tetap Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.