MEDIA BLORA – Kabar gembira untuk Anda yang memiliki uang kertas Rp75 ribu. Sebab kini ada cukup banyak kolektor yang sedang mencarinya.
Yang cukup mengejutkannya lagi adalah para kolektor tersebut rela mengeluarkan uang hingga Rp40 juta untuk membeli uang kertas Rp75 ribu.
Tetapi tidak semua uang kertas Rp75 dihargai mahal oleh para kolektor. Hanya uang kertas Rp75 ribu dengan nomor seri tertentu saja yang dihargai hingga puluhan juta.
Bank Indonesia memang pernah mengeluarkan pecahan uang kertas Rp75 ribu sebagai Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) ke- 75 Tahun Republik Indonesia.
Uang kertas tersebut dikeluarkan dan beredar secara resmi. Sebab sudah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.22/11/PBI/2020, tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan NKRI.
Selain itu, uang kertas Rp75 ribu Tahun Emisi 2020 ini pun sudah diundangkan pada 14 Agustus 2020.
Pecahan tersebut dicatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 194.
Sama halnya dengan uang pada umumnya, UPK 75 Tahun RI ini pun menjadi alat pembayaran yang sah.