MEDIA BLORA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk direvisinya aturan Jaminan Hari Tua (JHT). Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Jokowi ingin pencairan dana JHT disederhanakan dan dipermudah dan dapat diambil oleh pekerja yang sedang mengalami PHK.
"Tadi pak presiden sudah memanggil Pak menko dan bu menteri ketenagakerjaan, dan bapak presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah," ungkap Pratikno dalam tayangan Youtube, Senin, 21 Februari 2022.
Baca Juga: Februari 2022: Bansos Kartu Sembako/BPNT Cair Rp600 Ribu, Cek Daftar Penerima Lewat Aplikasi Ini
Pratikno menjelaskan aturan JHT perlu disederhanakan demi mempermudah masyarakat mengajukan klaim. Hal ini khususnya ketika pekerja yang terkena PHK.
"Dipermudah agar dana JHT bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit, sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," kata Pratikno.
Menurut Praktikno, Jokowi memahami keberatan para pekerja terhadap Permenaker Nomor 2 tahun 2022 ini.
Untuk itu, Jokowi meminta pada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk menyederhanakan aturan ini agar dana JHT mudah dicairkan.
Di sisi lain, Jokowi juga mengajak pekerja mendukung situasi yang kondusif di dalam negeri. Hal ini dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing, sehingga investor tertarik untuk investasi di RI.