MEDIA BLORA – Perlu diketahui, Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) telah menggelar operasi dengan sandi ‘Operasi Keselamatan Jaya’.
Sekedar informasi, Operasi digelar mulai 1 sampai dengan 14 Maret 2022.
Terdapat 7 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target dalam operasi Keselamatan Jaya kali ini. Mulai dari pelanggaran menggunakan hanphone saat berkendara, sampai pelanggaran melawan arus.
Informasi tersebut diketahui berdasarkan hasil unggahan Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro,
Dikutip MEDIA BLORA dari Website Korlantas POLRI, 7 jenis pelanggaran yang akan menjadi prioritas dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022 yaitu:
1.Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel
Pengemudi yang memakai ponsel waktu berkendara akan dikenakan sanksi pelanggaran terhadap Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pengemudi tersebut diancam sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu.
Baca Juga: Dijamin Pak Su Betah di Rumah, Modalnya hanya Mentimun dan Kuning Telur untuk Mengencangkan Payudara