6. Melawan arus
Dalam Pasal 287 ayat (1) kendaraan yang melawan arus lalu lintas akan dijerat dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak sejumlah Rp 500 ribu
7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt
Pelanggaran pada Pasal 289 UU LLAJ tersebut dapat diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak sejumlah Rp 250 ribu.***